Banner

Banner

Unit 1 Reskrim Polsek Bjm Utr Lakukan Tahap 2

Polresta Banjarmasin - Hasil kerja keras Proses penyidikan tindak pidana telah sempurna.

Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Proses Penyidikan telah sempurna ( P.21 ) yang diterbitkan pihak Kejaksaan Negeri Banjarmsin untuk perkara mengedarkan tablet carnophen zenith, maka pihak penyidik Polsek Banjarmasin Utara pada hari Rabu 03 Januari 2018 menyerahkan tersangka an. MURJANI dan RAHMAN dengan Barang bukti berupa 1 bungkus tablet carnophen zenith dan uang tunai Rp. 185.000,-  kepada Pihak Penuntut Umum guna proses lebih lanjut ( Tahap 2 ).
Kedua tersangka tersebut kedapatan dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 337 / K / XII / 2017 / SPKT Polsek Bjm Utr tanggal 10 Nopember 2017.

  " Humas Polsek Bjm Utr " 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.