Polsek Banjarmasin Selatan Imbau SPBU Jangan Layani Jerigen
Banjarmasin, (Tribratanews.polri.go.id) - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan (Bansel) mengimbau kepada seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar tidak melakukan pelangsiran dengan melayani pembeli yang menggunakan jerigen.
"Kami sudah mengimbau SPBU yang ada di wilayah Banjarmasin Selatan untuk tidak melayani pembeli yang menggunakan jerigen," kata Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol H. Najamuddin Bustari, SE di Banjarmasin, Senin (18/09/2017).
Dia juga mengatakan, ada dua SPBU yang sudah diimbau di antaranya SPBU di Jalan Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan dan SPBU di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 6, Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Apabila, nantinya ditemukan ada SPBU yang masih saja melakukan pelangsiran dengan melayani pembeli menggunakan jerigen maka akan ditindak tegas.
"Kami akan memasang garis polisi apabila ditemukan SPBU yang melayani pembeli menggunakan jerigen dan drum apalagi dalam jumlah banyak," ucap perwira menengah yang akrab dengan anggotanya itu.
Kapolsek Banjarmasin Selatan juga mengatakan, imbauan dan tindak tegas itu dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya antrian panjang bagi pembeli menggunakan roda dua dan roda empat serta untuk menghindari kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sementara itu Panit Lantas Polsek Banjarmasin Selatan Ipda Sunaryo yang memimpin langsung kegiatan itu pada Senin pagi sekitar pukul 09.30 WITA, mengatakan kegiatan itu dilakukan sebagai salah satu upaya dari Polsek Banjarmasin Selatan guna menciptakan situasi yg kondusif.
Hal itu dilakukan sesuai instruksi dari Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol H. Najamuddin Bustari, SE terkait informasi maraknya penjualan BBM kepada masyarakat dalam bentuk jerigen di beberapa SPBU yg ada di Banjarmasin, terutama saat hari libur.
"Saya beserta anggota langsung melakukan pengecekan ke beberapa SPBU yang berada di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Selatan, yaitu SPBU Gubernur Soebarjo dan SPBU KM 6," tutur Panit Lantas Polsek Banjarmasin Selatan Ipda Sunaryo didampingi Panit Sabhara Polsek Banjarmasin Selatan Ipda Jumatno, SH.
Terus dikatakannya, pengelola SPBU diingatkan kembali agar tidak menjual atau melayani masyarakat yg membeli BBM dalam bentuk drum atau jerigen/langsiran.
"Tentu hal tersebut sudah dilarang oleh Undang-undang. Tak lupa juga disampaikan kepada masyarakat Kota Banjarmasin agar tidak membeli BBM dalam bentuk drum maupun jerigen. Apabila ditemukan, baik petugas maupun masyarakat yang melakukan tindakan itu tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku," demikian ucap Ipda Sunaryo.
Editor: Azis21




Tidak ada komentar