Polisi Ungkap Pengedar Sabu Yang Berprofesi Sebagai Buruh Bangunan
Polresta Banjarmasin. Tiada hari tanpa ungkap kasus hal ini
jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin telah membuktikan kinerja
yang solid dan terukur dalam pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu di wilayah
hukum kota Banjarmasin.
Pengungkapan kasus ini pihaknya telah berhasil mengamankan seorang tersangka dalam dugaan kasus pengedar Narkotika jenis Sabu, kata Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P melalui Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmaisn Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K.
Pengungkapan kasus ini pihaknya telah berhasil mengamankan seorang tersangka dalam dugaan kasus pengedar Narkotika jenis Sabu, kata Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P melalui Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmaisn Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K.
"Tersangkai itu berinisial MS alias S (45) warga Jalan Ampera I Rt. 46 No. 35 Rw. 03 Kelurahan Basirih
Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, tambahnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat terhadap tersangka yang sering menjual Sabu.
"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya personel kami berhasil membekuk tersangka di rumahnya pada hari Senin tanggal 18 September 2017 sekira jam 21.30 Wita." unkapnya.
Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K menambahkan, tersangka beserta barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis Sabu berat Neto 0,06 gram dan Uang tunai sebesar Rp. 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah ) yang diduga hasil dari penjualan sabu, sementara ini kami amankan di Mapolsek Banjarmasin Timur guna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, katanya. (ehg/rs)
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat terhadap tersangka yang sering menjual Sabu.
"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya personel kami berhasil membekuk tersangka di rumahnya pada hari Senin tanggal 18 September 2017 sekira jam 21.30 Wita." unkapnya.
Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K menambahkan, tersangka beserta barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis Sabu berat Neto 0,06 gram dan Uang tunai sebesar Rp. 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah ) yang diduga hasil dari penjualan sabu, sementara ini kami amankan di Mapolsek Banjarmasin Timur guna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, katanya. (ehg/rs)
"Humas Polresta Banjarmasin"





Tidak ada komentar