Kanit Binmas Iptu Karmadi berikan himbauan Kamtibmas dan Sosialisasi Karhutla kepada mandor dan Karyawan Swasta
Banjarmasin, Selasa, (12/9 /2017) Kanit Binmas Polsek KPL Banjarmasin Iptu Karmadi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Karhutla dengan menyampaikan pesan pesan kamtibmas kepada mandor dan karyawan swata agar tidak membakar lahan / hutan dengan sengaja, karena undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 108 " melakukan membuka lahan dengan cara dibakar bisa diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.
Sosialisasi disampaikan dalam rangka antisipasi cegah tangkal Karhutla dan tolong sampaikan pesan kamtibmas ini kepada keluarga kita, kegiatan tersebut di laksanakan bertempat di depan TPKB (Terminal Penumpukan Kontainer Banjarmasin) Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, kata Kanit Binmas Iptu Karmadi.
......Humas Polsek KPL Banjarmasin....




Tidak ada komentar