Banner

Banner

Edarkan Zenith,Pria Ini Ditangakap Anggota Buser Polsek Banjarmasin Timur

Polresta Banjarmasin-Peredaran Pil atau Obat Jenis Carnophen atau yang lebih dikenal dengan sebutan Zenith di Kalimantan selatan khusunya Banjarmasin ini seperti tidak ada habisnya.

Meski setiap Hari dilakukan Penangkapan terhadap Pengedar maupun bandar atau gudang penyimpanan obat terlarang ini sampai sampai Kapolda Kalimantan Selatan  Brigjend Pol Rachmat mulyana memberikan Ultimatum akan "membuat Kapok kepada para tersangka pengedar maupun bandar obat zenith ini.

Ucapan Kapolda ini sepertinya ingin dibuktikan jajaran Polsek Banjarmasin Timur,Anggota Buser(buru sergap) Unit Reskrim Polsek Banjarmasin kembali menangkap salah seorang pengedar Zenith yang meresahkan warga Jl.Veteran Gg.Gt.Seman Kel.Sungai lulut Kec.Banjarmasin Timur kamis 13/09.

Awalnya Petugas Mendapatkan Informasi tentang peredaran obat jenis carnophen atau zenith di kawasan Jl.Veteran Gg.Gt.seman
Kel.Sungai lulut Banjarmasin Timur.

Mendapat informasi Tersebut Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu H.Timur yono langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran  informasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan petugas mengantongi informasi tentang siapa pengedar zenith di wilayah tersebut,petugas pun langsung melakukan penggerebekan ke rumah Sofianoor alias picit(46 tahun)warga setempat.

Saat di gerebek petugas Pelaku tertangkap tangan sedang bertransaksi dengan pembeli obat tersebut,melihat kedatangan petugas pelaku kaget tapi tak bisa menghindar lagi kemudian petugas pun melakukan pencarian disekitar TKP dan menemukan 430 butir Pil Zenith dan mengamankan uang sebesar Rp.152.000 rupiah yang diakui oleh pelaku adalah uang hasil penjualan obat Zenith tersebut.

Pelaku menerangkan bahwa dirinya menjual obat Zenit tersebut seharga 3.500,- per butir, Selanjutnya Pelaku beserta Barang bukti di bawa ke Mako Polsek Banjarmasin Timur untuk Proses lebih Lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol H.M Uskiansyah.SE.MM mengatakan penangkapan pengedar Zenith tersebut berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah akibat peredaran obat tersebut.

Mendapat informasi tersebut Anggota Buser yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu H.Timur yono kemudian melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Pelaku beserta barang buktinya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dan harus menginap di "Hotel Prodeo"Polsek Banjarmasin Timur tutur Mantan Kapolsek Banjarmasin Barat ini.(eddy28)

"Humas Polsek Bantim"

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.