Bhabinkamtibmas Kertak Baru Ilir Memberikan HimbauanTentang Karhutla
Polresta Banjarmasin, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kertak Baru Ilir Aiptu Ruslan Hardi memberikan himbauan kamtibmas berupa bahaya Kebakaran Hutan dan
Lahan (Karhutla) kepada masyarakat Kelurahan Kertak Baru Ilir pada hari Jumat
(15/09/2017) pukul 09.30 Wita.
Musim Kemarau yang terjadi saat ini telah mengakibatkan munculnya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi baik disengaja maupun tidak sengaja. Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat, S.I.K melalui Bhabinkamtibmas di masing-masing Kelurahan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Karena berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menerangkan bahwasannya setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 dan paling banyak Rp 10 milyar.
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengerti tentang dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan serta masyarakat dihimbau agar pada saat akan membuka lahan tidak dengan cara dibakar” terang Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat, S.I.K
" Humas Polsek Banjarmasin Tengah "
Musim Kemarau yang terjadi saat ini telah mengakibatkan munculnya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi baik disengaja maupun tidak sengaja. Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat, S.I.K melalui Bhabinkamtibmas di masing-masing Kelurahan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Karena berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menerangkan bahwasannya setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 dan paling banyak Rp 10 milyar.
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengerti tentang dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan serta masyarakat dihimbau agar pada saat akan membuka lahan tidak dengan cara dibakar” terang Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat, S.I.K
" Humas Polsek Banjarmasin Tengah "




Tidak ada komentar