Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasar Lama Melaksanakan Problem Solving
Polresta Banjarmasin, Kamis tanggal 14 September 2017 sekita pukul 16.50 Wita, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasar Lama Bripka Ariansyah mendatangi laporan warga yang berselisih di Jalan Sulawesi Rt. 16 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Adapun warga yang berselisih tersebut antara ibu Faridah dan ibu Ayu Nila Rahayu yang masih ada hubungan keluarga. Kedua belah pihak telah
terjadi salah paham namun tidak sampai mengakibatkan luka antara kedua
belah pihak.
Selanjutnya dengan menghadirkan Tokoh Masyarakat, Ketua Rt.16, mengadakan mediasi antara
kedua belah pihak di rumah Ketua Rt.16 Bapak Aslam.
Bhabinkamtibmas Pasar Lama Bripka Ariansyah memberikan pengertian kepada kedua belah
pihak bahwa perbuatan yang telah dilakukan tersebut akan merugikan diri
sendiri dan orang lain dan akhirnya kedua belah pihak mengerti akan
kesalahan masing-masing dan bersedia untuk menyelesaikan masalah
tersebut dengan cara kekeluargaan dan selanjutnya membuat Surat
Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah dan diketahui
oleh pihak keluarga serta Ketua Rt dan kedua belah pihak berjanji untuk
saling memaafkan serta menjaga hubungan baik dari sekarang dan untuk
yang akan datang.
" Humas Polsek Banjarmasin Tengah "







Tidak ada komentar