Banner

Banner

Cegah Permainan Judi Bhabinkamtibmas Kel.Banua Anyar Ingatkan Warga

Polresta Banjarmasin,Polsek Banjarmasin Timur melalui Bhabinkamtimas (Bktm) Kel.Banua Anyar terus mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan tetang larangan membakar hutan dan lahan kepada semua warga di kel.Banua anyar dan juga mengingatkan tentang larangan permainan judi sabung ayam atau permainan judi lainya dan mengingatkan agar tidak memfasilitasi tempat untuk permainan judi.

Bktm Kel.Banua Anyar Kec.Banjarmasin Timur Brigadir Faesal Marcin mensosialisasikan maklumat kapolda kalsel dan larangan permainan judi tersebut di jalan  benua anyar kepada warga rt.06 Sdr. mata dan masyarakat sekitar lainya yang di temui Brigadir Faesal.

Brigadir Faesal marcin mengingatkan agar jangan membersikan kebun dengan cara menbakarnya sambil mensosialisasikan Maklumat Kapolda kalsel tentang larangan dan hukuman bagi yang membuka lahan dengan cara membakar.

Faesal juga mengingatkan bahwa permainan judi adalah Tindak pidana dan ada sanksi hukuman penjara nya judi adalah penyakit masyarakat yang harus di berantas tambahnya.

Karena akan menimbulkan dampak yang buruk di masyarakat serta kalo membakar hutan bagi masyarakat dan dapat merusak kesehatan akibat asap yang di hirup dari pembakaran hutan dan lahan tersebut.

Faesal menambahkan ada ancaman Hukuman pidana penjara bagi yang nekat membuka lahan dengan cara membakarnya.

Selain mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar lahan Brigadir Faesal juga mengingatkan bahaya Paham Radikal kepada Masyarakat.

Jangan berikan tempat untuk berkembangnya Paham radikal di wilayah kita khususnya di kel.Banua anyar dan Banjarmasin pada umumnya.

Pantau dan awasi setiap ada pendatang baru di wilayah Banua anyar kemudian laporkan kepada ketua RT atau Bhabinkamtibams setempat apabila menemukan hal hal yang di curigai tambah Brigadir Faesal.(*)eddy28

"Humas Polsek Bantim"

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.