Bhabinkamtibmas Bersama 3 Pilar Kelurahan Basirih Selatan Menghadiri Acara Peresmian SPBU AKR
Kegiatan ini sangat dinantikan masyarakat Basirih Selatan dikarenakan dengan adanya SPBU tersebut perekonomian transportasi semakin maju serta adanya SPBU tersebut bisa menjalin hubungan baik dengan warga masyarakat melalui menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
Bripka Abdul Azis menghimbau kepada penjaga SPBU serta kepada seluruh karyawan "Agar waspada bahaya kebakaran dan tidak melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi serta mewaspadai setiap orang yang datang dengan alasan apapun, termasuk para pembeli bensin pada malam hari, agar setiap kegiatan transaksi penjualan, security selalu memantau untuk memastikan keamanan SPBU. bila terjadi sesuatu hal, langsung hubungi Polsek terdekat jajaran Polresta Banjarmasin untuk memperoleh bantuan keamanan".
Mengenai Operasi Karhutla 2017 Bripka Abdul Azis pun menghimbau agar "Masyarakat tidak membakar hutan dan lahan ancaman hukuman Pidana Penjara 10 Tahun atau denda sebanyak 10 Milyar Rupiah sesuai dengan UU NO. 32 Tahun 2009 pasal 108 serta diharapkan partisipasinya dalam menciptakan lingkungan yg aman dan kondusif".
Kegiatan berlangsung Lancar dan kondusif sesuai harapan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana S., S.I.K, M.A.P dan Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol H. Najamuddin Bustari, SE.
Penulis / Publish : Azis21
( Humas Polsek Banjarmasin Selatan )




Tidak ada komentar