Banner

Banner

Begini cara Bhabinkamtibmas Polsek KPL Banjarmasin Aiptu Syamlawih dalam mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan

Polsek KPL Banjarmasin, Sudah menjadi kewajiban anggota Polisi yang bertugas langsung ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat baik itu tenaga maupun pemikiran bahkan tidak hentinya Polri juga menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga Kamtibmas, pesan  disampaikan oleh  Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana, S, IK, M,AP,  melalui Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Susilawati, SH

Bhabinkamtibmas Polsek KPL Banjarmasin Aiptu Syamlawih,Sabtu (16/9/2017) jam 08.30 wita menghimbau kepada Karyawan PT.  JSB di areal Penumpukan Kontainer Jalan Lumba lumba agar dalam pembukaan lahan atau ladang dilarang untuk membakar,karena dampak yang ditimbulkan dari pembakaran lahan atau ladang tersebut dapat mengakibatkan polusi udara, selain mengakibatkan polusi udara apabila pembakaran lahan atau ladang tersebut merambat ke hutan yang dimana terdapat binatang atupun tumbuh-tumbuhan endemik kalimantan bisa berdampak buruk atupun punah karena akibat kebakaran tersebut.

Maka dari itu Aiptu Syamlawih menghimbau agar Karyawan PT. JSB yang ingin membuka lahan atau ladang tidak dengan cara dibakar melainkan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.

Sambil membentangkan Spanduk tentang larangan membakar hutan dan lahan Bhabinkamtibmas Aiptu Syamlawih mengatakan sudah sangat jelas sangsi hukum dan denda sesuai pasal 48 ayat 1 UU RI No. 18 thn 2004 dengan ancaman 10 thn penjara denda 10 miliar.

Kegiatan ini akan terus kami lakukan sehingga warga masyarakat sadar dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, jelas Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Susilawati, SH

.....Humas Polsek KPL Banjarmasin.....

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.