Banner

Banner

Aipda Samsul Rachman, Bhabinkamtibmas Kel Sungai Miai Himbau Karhutla Warga Kel Sungai Miai, Kota Banjarmasin

Polsek Banjarmasin Utara melalui personel Bhabinkatimmas Kel Sungai Miai laksanakan mensosialisasikan dan menyebarkan maklumat Kapolda Kalsel terkait larangan dan ancaman bagi pembakar hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Selatan Khususnya kota Banjarmasin.
Aipda Samsul Rachman salah satu anggota Bhabinkamtibmas Polsek Banjarmasin Utara dalam kesempatan ini langsung menyambangi serta bertatap muka kepada warga Kel Sungai Miai, kota Banjarmasin.
"Warga yang diberikan himbauan serta menerima sosialisasi terkait larangan dan ancaman hukuman bagi pembakar hutan dan lahan itu yakni bapak Anwar" kata Aipda Samsul Rachman saat berada dilokasi Jl Adiyaksa Rt.38 Rw. 02 Kecamatan Banjarmasin Utara, Rabu (06/09/2017) sekitar jam 11:45 Wita.
Selain membagikan selebaran maklumat Kapolda Kalsel tentang"Larangan Membakar Hutan dan Lahan" kami juga mensosialisasikan antisipasi terhadap kebakaran hutan dan lahan hal ini bertujuan agar para masyarakat dapat mengetahui bahaya dan dampak dari pembakaran tersebut,
Seperti Polusi Udara dan mengganggu kesehatan (Pernapasan) yang berakibat kematian serta terganggunya semua aktivitas masyarakat.
Selain itu juga Bhabinkamtibmas Kel Sungai Miai mengajak warga Kel Sungai Miai agar bersama - sama menjaga hutan dan lahan kosong supaya tetap lestari sehingga menjadi tempat  yang sejuk dan nyaman untuk bersantai.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.