Banner

Banner

Timsus "Bakantan" Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Utara Amankan Dua Orang Pengedar Obat Zenith

POLRESTA BANJARMASIN - Tim Gabungan Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara dan Tim Berantas Kriminal dan Kejahatan (Bekantan) berhasil menyita pil Zenith sebanyak 8.500 butir atau 85 box dari dua orang pria yang diketahui sebagai pengedar di kota setempat.

"Penangkapan terhadap dua pengedar itu hasil dari informasi masyarakat yang ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim gabungan di lapangan," berkata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Ipda Arya Widjaya STK di Banjarmasin.

Selanjutnya penangkapan awal dilakukan pada Kamis (3/8/2017) sore, sekitar pukul 18.00 Wita, terhadap pelaku berinisial Y (38) warga Jalan Veteran Gang Reymaha RT19 Kel. Sungai Bilu, Kec. Banjarmasin Timur.

Dari penangkapan itu tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti obat Zenith sebanyak 4.000 butir atau 40 box di dalam rumah pelaku Y (38).

Atas penangkapan itu, pihaknya langsung menginterogasi pelaku dan mengakui kalau barang yang telah dicabut izin edarnya telah sebagian dijual kepada seseorang yang berinisial RF (39) warga Jalan Jeruk Purut V RT29 Kel. Sungai Andai, Kec. Banjarmasin Utara.

Kemudian tim gabungan langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku RF (39) dan di rumah itu pihaknya kembali menemukan barang bukti Zenith sebanyak 4.500 butir atau 45 bok.

"Dari pelaku RF (39) kami juga mengamankan Dextro sebanyak empat bungkus atau 4.000 butir," berkata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara menambahkan, atas temuan barang bukti obat berbahaya itu maka kedua pelaku langsung digiring ke Polsekta Banjarmasin Utara guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara RF (39) dan Y (38) dijerat pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat yang memberikan informasi tentang aktivitas tersangka sebagai pengedar hingga bisa dilakukan penangkapan," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kanit Jatanras Polresta Banjarmasin" berkata Ipda Arya Widjaya STK.

penulis : rial
editor   : wawan
publish : wawan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.