Press Release kasus pembunuhan siswa SMK
pada
hari senin tanggal 23 mei 2016 bertempat di ruang sat reskrim polresta
banjarmasin di pimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs
Wahyono, MH di damping Kapolsek Banjarmasin Timur dan Kasat Reskrim
Polresta Banjarmasin melaksanakan giat prees release ungkap kasus
perkara pembunuhan di TKP Jl. Lingkar Dalam.
Dalam
giat tersebut Kapolresta Banjarmasin mengatakan Motif dari Pelaku HN (
22 ) warga Jl Prona I Banjarmasin menghabisi Korban Muhammad Noor
seorang pelajar SMK di Banjarmasin karena cemburu,
Pelaku cemburu karena pacar pelaku melakukan pembicaraan dengan Korban
melalui HP dan pacar pelaku lebih memilih Korban sebagai pacar nya dan
memutuskan hubungan dengan pelaku.
pelaku
di tangkap pada hari Jumat, 20 mei 2016 di Jalan Tjilik Kriwut Komp
Pasar kahayan Km 1,5 Palangkaraya Kalteng. selanjut nya kapolresta
Banjarmasin mengatakan untuk pelaku di kenakan pasal 338 KUHP dengan
ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.
Tidak ada komentar