Pelaku Curas Lintas Provinsi Di Tangkap
Bertempat
di Ruang Sat Reskrim Polresta Banjarmasin pada hari Rabu ( 18/05/2016)
pihak Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin melaksanakan Giat Prees
Release ungkap kasus Curas Lintas Provinsi. 3 ( 1 perempuan dan 2 laki -
laki ) pelaku berhasil di tangkap dari Ungkap kasus tersebut El (42),
Ju (32), dan Afr (40), Ketiganya warga Sumatera Barat.Kasatreskrim
Polresta Banjarmasin, AKP Arief Prasetya dalam prees release itu
mengatakan Polresta Banjarmasin di back up Resmob polda dan polres
tabalong melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang
beraksi di wilkum Polresta Banjarmasin, ketiga pelaku pencurian dengan
kekerasan itu ditangkap di salah satu hotel di wilayah Tanjung, Kalsel,
Modus operandinya Pelaku mengincar perempuan tua yang menggunakan
perhiasan, menyekap, mengambil perhiasan. Kemudian korban diturunkan di
pinggir jalan yang jauh dan sepi. Spesialis nenek dan ibu. Di
Banjarmasin saja sudah melakukan di empat lokasi.ketiga pelaku ini dalam
menjalankan aksinya sudah tergolong lintas provinsi berawal dari
Padang, kemudian ke Batam selanjutnya ke Jakarta.
Dari
Jakarta, pelaku kemudian ke Balikpapan dan merental mobil Avanza warna
putih untuk berangkat ke Banjarmasin, melalui jalur darat guna
melancarkan aksi mereka di kota tersebut, Selain menangkap ketiga
pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga hasil kejahatan
mereka di antaranya satu unit jam tangan merk Alba warna silver milik
korban, empat cincin, satu buah gelang, satu anting dak 13 batu permata
milik korban. Kasat Reskrim dalam kesempatan itu juga menghimbau kepada
masyarakat apabila pernah mengalami kejadian tersebut dengan modus yang
sama silahkan lapor ke Satreskrim Polresta Banjarmasin atau Polsek
terdekat. dari hasil penyidikan para pelaku itu dijerat pasal 365 KUHP
Tentang Pencurian dengan Kekerasan diancam hukuman penjara sembilan
tahun.
Tidak ada komentar