Banner

Banner

Polresta Banjarmsin tangkap pembunuh wanita di persawahan kurang dari 24 Jam

Hari minggu tanggal 28 Pebruari 2016 bertempat di Mapolsek Banjarmasin selatan di pimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di dampingi Waka Polresta Banjarmsin AKBP Wahyu dwi Ariwibowo Sik melaksankan Prees release ungkap kasus Pembunuhan wanita di persawahan yang terjadi di Kota Banjarmasin, Kapolresta Banjarmasin mengatakan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasinb berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang di kubur di persawahan di Jalan lingkar Basarih, anggota terpaksa menembak pelaku pembunuhan tersebut karena mencoba melawan waktu dilakukan penangkapan.pelaku ditangkap saat berada di rumah kontrakan di Jalan Iman Bonjol Gang Rahayu RT 10 Banjarmasin Barat, Rabu (2/3) sekitar pukul 04.00 Wita.Untuk nama pelaku pembunuhan dengan cara sadis itu diketahui bernama Misran alias Imis (27) yang kesehariannya sebagai sopir.Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita dan menguburnya di persawahan di wilayah Basirih Banjarmasin Selatan.Atas perbuatan pelaku Imis, penyidik dari Polsekta Banjarmasin Selatan menjeratnya dengan pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan diancam hukuman di atas 10 tahun.Untuk diketahui korban Sri Eka Wati (37) warga Jalan Sultan Adam Komplek Malkon Temon Banjarmasin Utara.Eka dibunuh pelaku pada Selasa (1/3) pagi sekitar pukul 11.00 Wita di persawahan Hadil Palung Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan, tepatnya di dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA).Mayat korban ditemukan warga tidak lama setelah pelaku melakukan perbuatan kejinya dengan mengikat korban menggunakan tali tas dan menguburnya di sawah saat korban tak sadarkan diri

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.