Polresta Banjarmsin tangkap pembunuh wanita di persawahan kurang dari 24 Jam
Hari minggu tanggal 28 Pebruari 2016 bertempat di Mapolsek Banjarmasin selatan di pimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di dampingi Waka Polresta Banjarmsin AKBP Wahyu dwi Ariwibowo Sik melaksankan Prees release ungkap kasus Pembunuhan wanita di persawahan yang terjadi di Kota Banjarmasin, Kapolresta Banjarmasin mengatakan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasinb berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang di kubur di persawahan di Jalan lingkar Basarih, anggota terpaksa menembak pelaku pembunuhan tersebut karena mencoba melawan waktu
dilakukan penangkapan.pelaku ditangkap saat berada di rumah kontrakan
di Jalan Iman Bonjol Gang Rahayu RT 10 Banjarmasin Barat, Rabu (2/3)
sekitar pukul 04.00 Wita.Untuk nama pelaku pembunuhan dengan cara sadis itu diketahui
bernama Misran alias Imis (27) yang kesehariannya sebagai sopir.Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna
proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan pembunuhan
terhadap seorang wanita dan menguburnya di persawahan di wilayah Basirih
Banjarmasin Selatan.Atas perbuatan pelaku Imis, penyidik dari Polsekta Banjarmasin
Selatan menjeratnya dengan pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan diancam
hukuman di atas 10 tahun.Untuk diketahui korban Sri Eka Wati (37) warga Jalan Sultan Adam Komplek Malkon Temon Banjarmasin Utara.Eka dibunuh pelaku pada Selasa (1/3) pagi sekitar pukul 11.00 Wita
di persawahan Hadil Palung Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin
Selatan, tepatnya di dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA).Mayat korban ditemukan warga tidak lama setelah pelaku melakukan
perbuatan kejinya dengan mengikat korban menggunakan tali tas dan
menguburnya di sawah saat korban tak sadarkan diri
Tidak ada komentar