Polresta Banjarmasin Gelar Rekontruksi Pembunuhan Di Pekapuran
Dipimpin Langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono, MH di dampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd Sik pada hari sabtu tanggal 05 Pebruari 2016 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin menggelar rekonstruksi atau
reka ulang terkait pembunuhan yang terjadi di Jalan Pangeran Antasari
Gang 10 Harapan, Kelurahan Pekapuran, Banjarmasin Timur, Kalimantan
Selatan. Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan
Alberd Sik mengatakan Reka ulang tersebut dilakukan sebanyak 30 adegan sesuai dengan
pemeriksaan, Reka ulang tidak di tempat kejadian karena faktor keamanan pelaku
dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan,
dalam reka ulang kasus pembunuhan dengan korban
Eqy Persia Rianda (26) warga Gang 10 Harapan. Polisi menghadirkan empat
saksi di antaranya dua saksi merupakan adik kandung korban.Untuk pelaku ada dua orang, pelaku utama Muhammad Faruk dan yang
membantu Mansyah, keduanya melakukan penusukan terhadap korban,
Hasil dari adegan reka ulang dan pemeriksaan sementara, penyidik
menjerat pelaku Muhammad Faruk dengan pasal berlapis di antara pasal 340
KUHP Tentan Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP Tentan Pembunuhan, dan
pasal 170 ayat 2 KUHP Tentang Pengeroyokan menyebabkan hilangnya nyawa
orang lain.
Tidak ada komentar