Banner

Banner

Polresta Banjarmasin Gelar Rekontruksi Pembunuhan Di Pekapuran

Dipimpin Langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono, MH di dampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd Sik pada hari sabtu tanggal 05 Pebruari 2016 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin menggelar rekonstruksi atau reka ulang terkait pembunuhan yang terjadi di Jalan Pangeran Antasari Gang 10 Harapan, Kelurahan Pekapuran, Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan. Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd Sik  mengatakan Reka ulang tersebut dilakukan sebanyak 30 adegan sesuai dengan pemeriksaan, Reka ulang tidak di tempat kejadian karena faktor keamanan pelaku dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan, dalam reka ulang kasus pembunuhan dengan korban Eqy Persia Rianda (26) warga Gang 10 Harapan. Polisi menghadirkan empat saksi di antaranya dua saksi merupakan adik kandung korban.Untuk pelaku ada dua orang, pelaku utama Muhammad Faruk dan yang membantu Mansyah, keduanya melakukan penusukan terhadap korban, Hasil dari adegan reka ulang dan pemeriksaan sementara, penyidik menjerat pelaku Muhammad Faruk dengan pasal berlapis di antara pasal 340 KUHP Tentan Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP Tentan Pembunuhan, dan pasal 170 ayat 2 KUHP Tentang Pengeroyokan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.