BAP Tersangka Faruk pembunuhan di Pekapuran di serahkan ke Kejaksaan
Berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus pembunuhan bernama
Muhammad Faruk alias Faruk (26) warga Pekapuran, Banjarmasin Timur,
telah rampung dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Kasat Reskrim Polresta
Banjarmasin Kompol Wildan Alberd, Sik Mengatakan Berkas Faruk sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga pada hari
Senin (21/3) sekitar pukul 09.00 Wita tersangka dan barang bukti
diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).Berkas tersangka Faruk dinyatakan lengkap dan selesai sesuai dengan target selama 20 hari penyidikan.Kasat Reskrim juga mengatakan, dalam berkas acara pemeriksaan, Faruk
dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) juncto Pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana.Untuk diketahui dalam aksi tersebut Faruk bersama temannya Mansyah
melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Eqy Persia Rianda (26)
warga Pekapuran.Korban Eqy meninggal dunia akibat serangan senjata tajam dari
kedua pelaku, dan untuk pelaku utama diketahui bernama Faruk yang
membuat soal terhadap korban.Berkas kedua pelaku Faruk dan Mansyah sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan dan sedang menunggu proses
Tidak ada komentar