Banner

Banner

BAP Tersangka Faruk pembunuhan di Pekapuran di serahkan ke Kejaksaan

Berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus pembunuhan bernama Muhammad Faruk alias Faruk (26) warga Pekapuran, Banjarmasin Timur, telah rampung dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd, Sik Mengatakan Berkas Faruk sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga pada hari Senin (21/3) sekitar pukul 09.00 Wita tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).Berkas tersangka Faruk dinyatakan lengkap dan selesai sesuai dengan target selama 20 hari penyidikan.Kasat Reskrim juga mengatakan, dalam berkas acara pemeriksaan, Faruk dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.Untuk diketahui dalam aksi tersebut Faruk bersama temannya Mansyah melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Eqy Persia Rianda (26) warga Pekapuran.Korban Eqy meninggal dunia akibat serangan senjata tajam dari kedua pelaku, dan untuk pelaku utama diketahui bernama Faruk yang membuat soal terhadap korban.Berkas kedua pelaku Faruk dan Mansyah sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan dan sedang menunggu proses

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.