Banner

Banner

Sat Reskrim Polresta Banjarmasin amankan siswa Peneror Bom

Seorang siswa SMA di Banjarmasin yang diduga peneror bom, dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh kepolisian.Kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd, Sik mengatakan FS diamankan pada Jumat (19/2) siang, sekitar pukul 13.30 Wita, usai melaksanakan ibadah Solat Jumat, siswa berinisial FS 15 tahun, warga Sultan Adam, Banjarmasin Utara itu, dijerat dengan UU tersebut karena dia menyebarkan teror bom melalui media sosial, Selain itu, meski kasus siswa yang masih duduk di bangku kelas I SMA Negeri itu terus dilanjutkan namun dia tidak dilakukan penahanan. Kasat Reskrim mengatakan, pelaku tidak di tahan karena pelaku masih di bawah umur dan syarat anak di bawah umur untuk ditahan ancaman hukumannya harus di atas tujuh tahun, sedangkan UU ITE ancaman hukumannya hanya enam tahun.Pelaku tidak kami tahan namun proses hukum tetap berjalan dan dikenakan sanksi UU ITE pasal 45 jo 27 ayat 4 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman hukuman 6 tahun.pada Sabtu (20/2) pagi sekitar pukul 11.00 Wita, Siswa FS sudah diperbolehkan untuk pulang namun tetap harus menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa dia melakukan teror tersebut karena sakit hati di bilang oleh teman-temannya sebagai orang yang kemasuka ajaran yang menyimpang dan kafir akhirmnya untuk itu dia membuat ancaman bom untuk membuat jera teman-temannya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.