Sat Reskrim Polresta Banjarmasin amankan siswa Peneror Bom
Seorang siswa SMA di Banjarmasin yang diduga peneror bom, dijerat dengan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh
kepolisian.Kata Kasat Reskrim
Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd, Sik mengatakan FS diamankan pada Jumat (19/2) siang, sekitar pukul 13.30 Wita, usai melaksanakan ibadah Solat Jumat, siswa berinisial FS 15 tahun, warga Sultan Adam, Banjarmasin Utara itu,
dijerat dengan UU tersebut karena dia menyebarkan teror bom melalui
media sosial, Selain itu, meski kasus siswa yang masih duduk di bangku kelas I
SMA Negeri itu terus dilanjutkan namun dia tidak dilakukan penahanan. Kasat Reskrim mengatakan, pelaku tidak di tahan karena pelaku masih di bawah umur dan syarat anak di bawah
umur untuk ditahan ancaman hukumannya harus di atas tujuh tahun,
sedangkan UU ITE ancaman hukumannya hanya enam tahun.Pelaku tidak kami tahan namun proses hukum tetap berjalan dan
dikenakan sanksi UU ITE pasal 45 jo 27 ayat 4 UU No 11 Tahun 2008
tentang ITE ancaman hukuman 6 tahun.pada Sabtu (20/2) pagi sekitar pukul 11.00 Wita,
Siswa FS sudah diperbolehkan untuk pulang namun tetap harus menjalani
wajib lapor setiap Senin dan Kamis.dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa dia melakukan teror tersebut karena sakit hati di bilang oleh teman-temannya sebagai orang yang kemasuka ajaran yang menyimpang dan kafir akhirmnya untuk itu dia membuat ancaman bom untuk membuat jera teman-temannya.
Tidak ada komentar