Banner

Banner

Prees Release Pelaku Perampokan Nasabah bank

Di Pimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono, MH di dampingi Waka Polresta Banjarmasin AKBP. Wahyu Dwi Ariwibowo,Sik bersama para pejabat utama Polresta Banjarmasin pada tanggal 18 Januari 2016 melaksanakan Prees Release Ungakp Kasus Perampokan nasabah bank dengan cara pengembosan ban di wilkum Polresta Banjarmasin.Kapolresta Banjarmsain mengatakan pihak Polresta berhasil menangkap 6 orang pelaku perampokan tersebut, Empat pelaku ditangkap di hotel di Kabupaten Tabalong, Kalsel, sementara dua orang lainnya ditangkap di Bandara Kalteng, dan mereka semua merupakan jaringan antar provinsi asal Palembang, Sumatera Selatan, penangkapan terhadap enam pelaku di dua tempat yang berbeda itu dilakukan pada Rabu (13/1) malam sekitar pukul 23.30 Wita.Usai tertangkap semua pelaku langsung dibawa ke Polresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum dan penyidikan atas kejahatan yang telah mereka lakukan. Hasil penyidikan polisi, mereka dalam melakukan kejahatan menggunakan modus gembos ban mobil nasabah menggunakan paku di mana sebelumnya nasabah diikuti mulai dari bank usai mengambil uang.Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban mengalami kerugian sebesar Rp215 juta,dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp35 juta dan beberapa Handphone genggam yang diduga milik korban.Bukan itu saja, untuk nama para pelaku yang berhasil diringkus itu diketahui berinisial Pi (32), Jn (23) Da (25), Fn (38) ditangkap di Hotel wilayah Tanjung Kabupaten Tabalong, Selanjutnya, So (35) dan Rd (27) ditangkap di kawasan bandara wilayah Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).Diketahui otak dari aksi tersebut bernama Jamaluddin karena hasil pembagian uang hasil kejahatan pelaku Jamal mendapat paling banyak bagian sebesar Rp45 juta. Atas perbuatan enam pelaku tersebut, polisi telah menjerat dengan pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam hukuman di atas sembilan tahun penjara.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.