Prees Release Pelaku Perampokan Nasabah bank
Di Pimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono, MH di dampingi Waka Polresta Banjarmasin AKBP. Wahyu Dwi Ariwibowo,Sik bersama para pejabat utama Polresta Banjarmasin pada tanggal 18 Januari 2016 melaksanakan Prees Release Ungakp Kasus Perampokan nasabah bank dengan cara pengembosan ban di wilkum Polresta Banjarmasin.Kapolresta Banjarmsain mengatakan pihak Polresta berhasil menangkap 6 orang pelaku perampokan tersebut, Empat pelaku ditangkap di hotel di Kabupaten Tabalong, Kalsel,
sementara dua orang lainnya ditangkap di Bandara Kalteng, dan mereka
semua merupakan jaringan antar provinsi asal Palembang, Sumatera
Selatan, penangkapan terhadap enam
pelaku di dua tempat yang berbeda itu dilakukan pada Rabu (13/1) malam
sekitar pukul 23.30 Wita.Usai tertangkap semua pelaku langsung
dibawa ke Polresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum dan
penyidikan atas kejahatan yang telah mereka lakukan.
Hasil penyidikan polisi, mereka dalam melakukan kejahatan menggunakan
modus gembos ban mobil nasabah menggunakan paku di mana sebelumnya
nasabah diikuti mulai dari bank usai mengambil uang.Berdasarkan
laporan polisi yang dibuat korban mengalami kerugian sebesar Rp215
juta,dari penangkapan itu, polisi berhasil
mengamankan sisa uang sebesar Rp35 juta dan beberapa Handphone genggam
yang diduga milik korban.Bukan itu saja, untuk nama para pelaku yang berhasil diringkus
itu diketahui berinisial Pi (32), Jn (23) Da (25), Fn (38) ditangkap di
Hotel wilayah Tanjung Kabupaten Tabalong,
Selanjutnya, So (35) dan Rd (27) ditangkap di kawasan bandara wilayah
Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).Diketahui otak dari aksi tersebut bernama Jamaluddin karena
hasil pembagian uang hasil kejahatan pelaku Jamal mendapat paling banyak
bagian sebesar Rp45 juta. Atas perbuatan enam pelaku tersebut, polisi telah menjerat dengan pasal
363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam hukuman di
atas sembilan tahun penjara.
Tidak ada komentar