Banner

Banner

Karyawati Perumahan di tangkap lakukan penipuan

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap seorang wanita yang bekerja sebagai karyawan perumahan yang melakukan penipuan terhadap nasabahnya di kota setempat.Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Albert Sik mengatakan Pelaku merupakan karyawan di perumahan Grand Rahayu Banjarmasin, dan korban merupakan nasabah yang ingin membeli rumah di Grand Rahayu, untuk pelaku yang sudah dilakukan penahan diketahui bernama EM(26) perempuan, warga Anjir Serapat Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.pelaku dilaporkan oleh korban  karena telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus take over rumah.Akibat perbuatan pelaku Erniyati tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp200 juta dan tidak jadi memiliki sebuah rumah idaman di komplek Perumahan Grand Rahayu di Jalan Pramuka Banjarmasin Timur.Hasil penyidikan, pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan usai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan.Untuk sanksi hukum yang diberikan, polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 dan 372 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan diancam hukuman di atas lima tahun.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.