Karyawati Perumahan di tangkap lakukan penipuan
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap seorang wanita
yang bekerja sebagai karyawan perumahan yang melakukan penipuan terhadap
nasabahnya di kota setempat.Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Albert Sik mengatakan Pelaku merupakan karyawan di perumahan Grand Rahayu Banjarmasin, dan
korban merupakan nasabah yang ingin membeli rumah di Grand Rahayu,
untuk pelaku yang sudah dilakukan penahan diketahui
bernama EM(26) perempuan, warga Anjir Serapat Kabupaten
Barito Kuala, Kalsel.pelaku dilaporkan oleh korban karena telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus take over rumah.Akibat perbuatan pelaku Erniyati tersebut korban mengalami kerugian
hingga Rp200 juta dan tidak jadi memiliki sebuah rumah idaman di komplek
Perumahan Grand Rahayu di Jalan Pramuka Banjarmasin Timur.Hasil penyidikan, pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu
sudah ditetapkan sebagai tersangka dan usai pemeriksaan langsung
dilakukan penahanan.Untuk sanksi hukum yang diberikan, polisi menjerat tersangka dengan
pasal 378 dan 372 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan diancam hukuman
di atas lima tahun.
Tidak ada komentar