Rapat Koordinasi Polresta Banjarmasin dengan Instansi terkait dalam rencana pengamanan Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal 2015 dan Tahun baru 2016
Pada tanggal 22 Desember 2015 pukul 14.00 wita di runag aula Rupatama Polresta Banjarmasin berlangsung kegiatan Rapat Koordinasi antara Polresta Banjarmasin dengan Instansi terkait dalam rencana pengamanan Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal 2015 dan Tahun baru 2015.
Kegiatan tersebut di Pimpin Langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH didampingi Waka Polresta Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo Sik di hadiri oleh Pamen Polresta Banjarmasin para Kapolsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perwakilan dari Kodim 1007 Banjarmasin, Lanal Banjarmasin, Denpom VI Banjarmasin, unsur FKUB Kota Banjarmasin, Unsur Muspida Kota Banjarmasin, Dewan gereja, MUI Banjarmasin, Pemuda Muhammadiyah kota banjarmasin, GP Ansor Kota Banjarmasin serta perwakilan Tokoh Agama dan Pemuda sekota Banjarmasin.
dalam kegiatan tersebut Kapolresta Banjarmasin mengatakan dalam rapat koordinasi ini tujuan untuk mencari kesepakatan agar tidak ada saling selisih paham atas perayaan-perayaan hari-hari besar keagamaan yang berdekatan.selanjutnya Kapolresta Banjarmasin menambahkan Kita lihat malam Maulid Nabi Muhammad pada Kamis (24/12) dan Hari Natal pada Jumat (25/12) dengan adanya itu maka Polresta mengambil inisiatif untuk merapatkan kondisi keamanan tersebut,Dalam pelaksanaan rapat itu muncullah kesepakatan dari berbagai pihak denga bentuk sebuah imbauan yang ditandatangani secara bersama-sama.Imbauan itu di antaranya, menghormati dan menjaga keharmonisan hubungan antar umat beragama baik dalam hal pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW, Hari Natal maupun malam pergantian tahun.Selanjutnya, tidak mengkonsumsi minuman keras, narkoba dan membawa senjata tajam, serta tidak menggunakan petasan.Tidak melakukan aksi kebut-kebutan menggunakan knalpot bising serta mematuhi etika berlalu lintas di jalan.
Organisasi pemuda dan keagamaan diharapkan bisa dapat membantu dan menjaga ketertiban dan keamanan serta tidak melakukan kegiatan yang bersifat destruktif.Masyarakat dan organisasi masyarakat dilarang melakukan tindakan main hakim sendiri/sweeping yang mengganggu ketertiban umum dengan dalil apapun.
selanjut nya Kapolresta Banjarmasin berharap Semoga dengan adanya imbauan yang lahir dari kesepakatan bersama itu masyarakat bisa lebih cerdas dan paham serta selalu menjaga keamanan dan keteriban selain itu Polresta Banjarmasin juga akan menindak tegas siapa saja dan organisasi apa saja yang berani melaksanakan kegiatan dan membuat situasi di kota ini menjadi tidak kondusif
Tidak ada komentar