Polresta Banjarmasin tangkap pengedar jaringan Lapas
Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, meringkus seorang bandar narkotika
jenis sabu-sabu yang merupakan jaringan dari seorang narapidan yang ada
di dalam Lembaga Pemasyarakat Medan, Sumatera Utara.Kasat Narkoba Kompol Awilzan Sik mengataka Bandar yang kami tangkap ini memiliki jaring antar-Provinsi Medan,
Jakarta, Banjarmasin,untuk bandar narkotika yang diringkus di sebuah
kamar hotel di kawasan Kota Banjarbaru itu diketahui bernama TR warga
Banjarmasin.Saat digerebek di kamar hotel polisi menemukan barang bukti
seperangkat alat hisap sabu-sabu yang diduga pelaku baru saja
menggunakan barang haram tersebut.Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus tersebut dengan mendatangi
rumah pelaku, saat sampai di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan
Soetoyo Gang Swadaya Banjarmasin Tengah itu, anggota langsung melakukan
penggeledahan.Dari hasil penggeledahan itu, petugas dari Satuan Narkoba menemukan
barang bukti sabu-sabu seberat 157 gram, yang disimpan dibalik dinding
dan ditutupi foto pahlawan.Untuk rinciannya ada bermacam paket siap untuk diedarkan di
antaranya dua paket besar seberat 100 gram, 11 paket sedang seberat lima
gram, 29 paket kecil.Sedang untuk harga paket sabu-sabu itu dijual pelaku dengan harga
bervariasi di antaranya harga pahet kecil dijual seharga Rp500 ribu,
paket sedang lima gram dijual seharga Rp7,5 juta dan paket besar
setengah ons Rp75 juta, dan paket 100 gram seharga Rp150 juta.Kasat narkoba terus mengatakan, untuk wilayah edar bandar TR ini dari
hasil penyidikan diakuinya lintas kabupaten di antaranya Kota
Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.dari hasil penyidikan TR sudah ditetapkan
sebagai tersangka dengan barang bukti 157 gram dan ditahan serta dijerat
pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman
minimal lima tahun hingga seumur hidup
Tidak ada komentar