Banner

Banner

Satgas barang Subsidi Polresta Banjarmasin tangkap pelaku penimbun minyak tanah bersubsidi


Satuan Tugas (Satgas) VII Gakkum Barang Bersubsidi Polresta Banjarmasin menangkap  pelaku penimbun minyak tanah bersubsidi dan dijual di kota banjarmasin.Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd SIk mengatakan pria penimbun minyak tanah dan sekaligus sebagai pengecer itu ditangkap pada Rabu (11/11) pagi, sekitar pukul 11.00 Wita, pelaku ditangkap karena ia menjual minyak tanah bersubsidi dan di jual di wilayah kota yang sedang melaksanakan konversi minyak tanah ke gas,pelaku yang diringkus saat sedang mengecer minyak tanah bersubsidi itu diketahui bernama AM alias Muis (55) warga Jalan Belitung Gang Inayah Banjarmasin Barat.Sedang untuk penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh anggota Satgas VII di Jalan Tembus Perumnas Kayu Tangi Banjarmasin Utara.Dalam penangkapan itu Tim Satgas VII berhasil mengamankan barang bukti minyak tanah bersubsidi sebanyak 240 liter yang saat itu ada di tempat kejadian perkara., berdasarkan barang bukti yang telah diamankan pelaku Muis langsung digiring ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.Atas perbuatannya itu, pelaku kami jerat pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi.Sementara itu pelaku Abdul Muis saat di ruang penyidikan mengatakan dirinya baru satu tahun ini mengecer dan menimbun minyak tanah karena banyaknya permintaan dari masyarakat.Dirinya mendapatkan minyak tanah bersubsidi itu dari para pengecer lainnya yang dibeli dengan harga Rp7.000/liter dan dijual kembali seharga Rp7.500/liter.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.