Banner

Banner

Polresta Banjarmasin Ringkus Perampas Telepon Genggam


Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, meringkus perampas telepon genggam yang juga melukai korbannya, serta menangkap dua penadah barang rampasan tersebut.Dalam Prees Release pengungkapan Kasus Tersebut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd SIK mengatakan Korbannya dipukuli dan melapor ke Polresta setelah itu kami lakukan penyelidikan dan meringkus pelakunya,pelaku perampasan telepon genggam dan juga terlibat pencurian dengan kekerasan itu diringkus pada Sabtu 10/10) malam, sekitar pukul 21.00 Wita di tempat tinggalnya.Pelaku berinisial RA (20) warga Jalan Komplek Melayu Gang H Zaelani Banjarmasin Tengah.Setelah RA, polisi langsung mengembang kasus tersebut dan mengintrogasinya untuk mengatakan telepon genggam merk Samsung S3 yang dirampas dari korban dijual ke mana.Akhirnya pelaku yang juga seorang penjaga parkir itu mengaku barang bukti dijual ke temannya bernama ML (25) seharga Rp350.000.anggota reskrim  mencari penadah barang hasil rampasan itu dan pada Sabtu (10/10) malam sekitar pukul 21.30, ML warga Jalan Aes Nasution Gang Musyawarah Banjarmasin Tengah, berhasil menangkap MLA di rumahnya.Polisi tidak menemukan barang bukti karena sudah dijual ML ke toko ponsel milik temannya bernama S (19) warga Jalan Aes Nasution Gang Samudin.Tidak beberapa lama berselang ari penangkapan ML, polisi meringkus S di tempat tinggalnya saat sedang beristirahat, bersama barang bukti.Usai meringkus pelaku perampasan atau pencurian dengan kekerasan beserta penadahnya, ketiga remaja itu langsung digiring ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku utama RA dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo pasal 368 KUHP tentang perampasan yang ancaman hukumannya sembilan tahun.Penadah ML dan S, dapat dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.