Pelaku Jambret di tembak reskim Polresta Banjarmasin
Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, terpaksa
harus menembak seorang pelaku jambret karena melakukan perlawanan dan
hendak melarikan diri saat mau ditangkap.Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH mengatakan pelaku di tembak saat melarikan diri dan membahayakan petugas saat melakukan penangkapan. penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan pada Rabu
(14/10) siang sekitar pukul 11.30 Wita, saat berada pelaku sedang berada
di pasar Sentra Antasari Banjarmasin Tengah.Pelaku yang ditangkap ada dua orang, yang satu dilumpuhkan dengan
timah panas dan yang satu lagi menyerah dan pasrah kepada petugas saat
ditangkap.Untuk pelaku yang dihadiahi timah panas dibetis kaki sebelah kiri
itu diketahui bernama ARH (23) sebagai Joki, Warga
Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara.Sedangkan untuk pelaku yang satu lagi diketahui berinisial ET (17)
pelajar, Banjar Raya Gang Sempurna Kecamatan Banjarmasin Barat. kedua pelaku ini melakukan penjambretan di tiga
tempat kejadian perkara (TKP), dua TKP di wilayah Banjarmasin Barat dan
satu TKP di wilayah Banjarmasin Tengah.Kapolresta Banjarmasin menambahkan pada Selasa (13/10) malam sekitar pukul 21.00 Wita,
di jalan Panglima Batur Rawa Sari Banjarmasin Tengah Arief dan ET
melakukan aksinya kali ini korbannya seorang mahasiswi bernama Noviana.Korban mengalami bocor dibagian kepala setelah dijambret oleh kedua
pelaku tersebut dan terpaksa mendapat perawatan di Rumah Sakit Suaka
Insan Banjarmasin.atas aksi tersebut korban mengalami kerugian karena
kehilangan dua HP Iphone dan Samsung, serta surat-surat berharga
lainnya.Namun berkat kecepatan dan tanggap anggota Opsnal Jatanras Polresta
Banjarmasin, sebelum 1X24 jam kedua pelaku itu berhasil diringkus.Saat ini ARH dan ET beserta barang bukti dua HP milik korban dan
satu unit sepeda motor Mio Soul DA 6931 SC milik pelaku sebagai sarana
buat menjambret sudah diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polresta
Banjarmasin dan pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka serta
ditahan guna proses hukum lebih lanjut.Hasil pemeriksaan oleh penyidik untuk kedua tersangka itu
dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam hukum tujuh tahun penjara
kurungan.
Tidak ada komentar