Banner

Banner

Polsek Banjarmasin selatan tangkap pelaku pembunuhan sadis

Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Selatan bersama Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap seorang pembunuh sadis dengan korban mengalami 16 mata luka tusuk yang terjadi di Jalan Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan beberapa waktu lalu di kota banjarmasin.Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono, MH mengatakan Pelaku ditangkap sebagai pembunuh tunggal  seorang penjaga malam (wakar) di sebuah gudang truk menghabisi korbannya dengan menggunakan belati (pisau),pelaku pembunuhan terhadap penjaga gudang truk PT Arisindo Transport Rt 20 Lingkar Selatan Kelurahan Basirih Selatan itu diketahui bernama Hamilul Hakim (21) Warga Jalan Zafri Jam-Jam Banjarmasin Barat.Pelaku ditangkap di rumah kakaknya yang berada di Jalan Teluk Dalam Banjarmasin Barat pada Jumat (12/6) malam sekitar pukul 19.00 Wita, sedang santai dan saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.selanjutnya Kapolresta Banjarmasin mengatakan hasil dari penyidikan yang dilakukan polisi diketahui pelaku hanya ingin mengambil barang-barang yang ada di gudang tersebut.Karena setiap pelaku melintas di depan gudang pintu gudang selalu terbuka sehingga ia memiliki niatan untuk mencuri di gudang itu dengan membawa sebilah pisau saat membuka pintu gudang pelaku berhadapan dengan penjaga gudang dan pisau langsung dihunuskan berkali-kali ke tubuh korban hingga 16 tusukan.Usai melakukan perbuatan sadis itu pelaku kabur dengan membawa barang-barang yang bisa dia curi, termasuk tiga handphone dan sepeda motor milik korban.Bukan itu baju pelaku yang berlumuran darah dibuangnya ke tempat sampah dan handphone korbanpun di non aktifkan, setelah beberapa hari handphone kembali aktif dan terlacak kemudian tertangkap.Dari hasil penyidikan Kepolisian barang bukti yang diambil pelaku setelah menghabisi nyawa korbannya itu untuk sepeda motor korban disembunyikannya disuatu tempat, ban mobil truk dan satu handphone korban sudah terjual dan dua handphone lagi masih di tangannya dan itu dijadikan barang bukti dalam penyidikan. pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan serta pemeriksaan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Penyidik juga menjerat pelaku dengan pasal 365 jo 338 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.