Polsek Banjarmasin selatan tangkap pelaku pembunuhan sadis
Unit
Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Selatan bersama Satuan
Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap seorang pembunuh sadis
dengan korban mengalami 16 mata luka tusuk yang terjadi di Jalan
Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan beberapa waktu lalu di kota
banjarmasin.Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono, MH mengatakan
Pelaku ditangkap sebagai pembunuh tunggal seorang penjaga malam
(wakar) di sebuah
gudang truk menghabisi korbannya dengan menggunakan belati
(pisau),pelaku pembunuhan terhadap penjaga gudang truk PT
Arisindo Transport Rt 20 Lingkar Selatan Kelurahan Basirih Selatan itu
diketahui bernama Hamilul Hakim (21) Warga Jalan Zafri Jam-Jam
Banjarmasin Barat.Pelaku ditangkap di rumah kakaknya yang berada di
Jalan Teluk Dalam
Banjarmasin Barat pada Jumat (12/6) malam sekitar pukul 19.00 Wita,
sedang santai dan saat ditangkap pelaku tidak melakukan
perlawanan.selanjutnya Kapolresta Banjarmasin mengatakan hasil dari
penyidikan yang dilakukan
polisi diketahui pelaku hanya ingin mengambil barang-barang yang ada di
gudang tersebut.Karena setiap pelaku melintas di depan gudang pintu
gudang selalu
terbuka sehingga ia memiliki niatan untuk mencuri di gudang itu dengan
membawa sebilah pisau saat membuka pintu gudang pelaku berhadapan dengan
penjaga gudang dan pisau langsung dihunuskan berkali-kali ke tubuh
korban hingga 16 tusukan.Usai melakukan perbuatan sadis itu pelaku kabur
dengan membawa
barang-barang yang bisa dia curi, termasuk tiga handphone dan sepeda
motor milik korban.Bukan itu baju pelaku yang berlumuran darah
dibuangnya ke tempat
sampah dan handphone korbanpun di non aktifkan, setelah beberapa hari
handphone kembali aktif dan terlacak kemudian tertangkap.Dari hasil
penyidikan Kepolisian barang bukti yang diambil pelaku setelah
menghabisi nyawa korbannya itu untuk sepeda motor korban
disembunyikannya disuatu tempat, ban mobil truk dan satu handphone
korban sudah terjual dan dua handphone lagi masih di tangannya dan itu
dijadikan barang bukti dalam penyidikan. pelaku sudah ditetapkan sebagai
tersangka dan
dilakukan penahanan serta pemeriksaan sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku. Penyidik juga menjerat pelaku dengan pasal 365 jo 338 KUHP
Tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pembunuhan dengan ancaman hukuman
15 tahun penjara.
Tidak ada komentar