Polsek Banjarmasin Barat Ungkap curanmor modus baru
di
pimpin Kapolsek Banjarmsin Barat AKP. Panji Yoga, SIk pihak Polsek
Banjarmasin Barat melaksanakan Prees Release ungkap kasus Curanmor.Dalam
kesempatan tersebut Kapolsek Banjarmasin Barat mengatakan Unit Reserse
Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat menangkap pelaku
pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor jenis roda dua yang
mengelabui korbannya menggunakan modus baru melalui akun
facebook.modusnya dilakukan di mana korbannya berkenalan
dengan pelaku melalui akun facebook dan pelaku menyamar sebagai seorang
wanita di media sosial itu,aksi pelaku dengan menyamar sebagai seorang
perempuan di media sosial facebook itu akhirnya terbongkar setelah
sepeda motor korban yang telah digadaikannya itu tertangkap polisi lalu
dikembangkan.Hasil pengembangan itu polisi berhasil mengungkap dan
menangkap
pelaku yang diketahui masih di bawah umur berinisial AR (16) warga
Belitung Darat Banjarmasin Barat.AR ditangkap di rumahnya pada Rabu
(10/6) pagi sekitar pukul 11.00
Wita dan saat itu pelaku baru pulang sekolah dan langsung dibawa ke
Polsekta Banjarmasin Barat karena adanya laporan korban atas perbuatan
pidana yang dilakukannya.selain itu Kapolsek Banjarmasin barat
menambahkan Aksi AR ini terbilang mulus karena pada 2014 lalu ia juga
pernah
melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor jenis Satria F DA 4653
VM namun baru terbongkar sekarang,Karena terbilang mulus serta tidak
tertangkap dan tercium polisi, AR
terus mengulangi perbuatan itu lagi dan pada 8 juni 2015 pelaku kembali
melakukan penggelapan dan kali ini barang bukti yang diambil pelaku
sepeda motor jenis Scoopy dengan DA 6151 ABB.Saat ini AR sudah ditangkap
dan diperiksa di Polsekta, dari akun
fecebook pelaku diketahui ia menyamar sebagai wanita dengan menggunakan
nama Selvie dan Amel serta foto seorang wanita muda,selain menangkap
pelaku AR polisi juga
mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor jenis Suzuki Satria F dan
Honda Scoopy.Dua unit sepeda motor itu sudah digadaikan oleh orang tua
pelaku
untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari dengan harga dari Rp3,5 juta hingga
Rp4 juta. Orang tua pelaku tidak mengetahui sepeda motor itu didapat
anaknya dari hasil tindak pidana.i hasil penyidikan sementara pelaku
sudah ditetapkan sebagai
tersangka dan dijerat dengan pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dan
pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman di atas tujuh
tahun.
Tidak ada komentar