Polresta Banjarmasin tangkap pembunuh wanita di hotel
Anggota
gabungan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin dan Polsekta Banjarmasin
Tengah akhirnya mengungkap siapa laki-laki
berinisial S yang diduga melakukan pembunuhan seorang wanita di dalam
kamar hotel Sari Perdana Jalan Sutoyo S Teluk Dalam Banjarmasin
Tengah.Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono, MH mengatakan
untuk pelaku pembunuh wanita di kamar Hotel Sari
Perdana No 109 pada beberapa hari lalu itu diketahui bernama Fahrul Raji
(34) Warga Jalan Antasan Kecil Timur Belakang Mesjid Jami Kecamatan
Banjarmasin Utara.Dari pengakuan pelaku diketahui dirinya tega
menghabisi nyawa
korban bernama Rina dikarenakan korban terus memaksa pelaku untuk minta
dinikahi.Apabila tidak dituruti maka korban mengancam bunuh diri.Rina dan Fahrul Raji telah menjalani hubungan asmara terlarang
selama lebih kurang 10 bulan, Fahrul tidak bisa menikahi korban karena
dirinya sudah memiliki istri dan anak.Namun saat di kamar hotel di mana tempat kejadian perkara
terbunuhnya Rina, korban terus memaksa pelaku agar dinikahi dan dengan
spontan pelaku mendorong korban sambil membekap saluran pernafasannya
hingga akhirnya korban tewas.Saat korban tewas, kemudian tangan kiri korban saya lukai dengan
silet yang ingin digunakannya untuk bunuh diri saat mengancam pelaku di
dalam kamar hotel.masih dari pengakuan pelaku bahwa Usai menghabisi nyawa korban pelaku sempat lari ke Hulu Sungai
Utara di Kecamatan Amuntai kemudian kembali lagi ke Banjarmasin pada
Rabu (17/6),Pada Kamis (18/6) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita disekitar
depan rumahnya pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Jatanras
Polda Kalsel, Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan Unit Reskrim Polsekta
Banjarmasin Tengah.Keberhasilan penangkapan terhadap pelaku fahrul Raji ini juga tak
lepas dari informasi warga yang disampaikan ke pihak Polsekta
Banjarmasin Tengah.Untuk diketahui pelaku pembunuh Rina ini juga seorang komunitas
sepeda motor jenis Yamaha Bison dan dari hasil penyidikan sementara
pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 dengan
ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar