Preees release ungkap dua Kasus Narkoba di banjarmasin
Pada
hari rabu tanggal 29 April 2015 pukul 15.00 Wita bertempat di Mako Sat
Polair Polresta Banjarmasin dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin
Kombes Pol Drs Wahyono MH didampingi Waka Polresta AKBP Dwi Ariwibowo
Sik melaksanakan giat Prees Release pengungkapan dua kasus peredaran
Narkoba yang berhasil di ungkap Sat Narkoba polresta Banjarmasin.
dalam 2 kasus tersebut berhasil diamanakn 4 orang tersangka dengan
barang bukti 563 butir inex dan sabu - sabu seberat 30, 37 gram.dalam
prees release pertama Kapolresta Banjarmasin mengatakan bahwa Sat
narkoba berhasil mennagkap 3 orang pelaku yaitu RA (28) wanita
warga Kuripan Banjarmasin Timur, RP (25) warga Jalan Manggis Gang Taufik
Banjarmasin Timur dan AR (38) warga Jalan Gerilya Komp. Muhatama
Banjarmasin Selatan, awal nya RA
ditangkap
pertama kali dengan barang bukti tiga butir ineks warna merah muda logo B
dan satu butir lagi warna kuning logo cangkir.RA mengakui dirinya
mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku
RP dan kasus itu langsung dikembangkan pihak Satuan Narkoba karena sudah
mengetahui keberadaan pelaku RP.RP tanpa perlawanan berhasil ditangkap
di rumahnya yang berada di
jalan Manggis Gang Taufik Banjarmasin Timur. Barang bukti yang diamankan
dari pelaku berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 17,39
gram.Kemudian RP langsung diintrogasi untuk mengungkap darimana pelaku
mendapatkan barang tersebut. Tidak berapa lama pelaku mengakui ia
mendapatkan sabu-sabu tersebut dari AR yang juga seorang residivis.Tak
mau buang waktu, pengembangan kembali dilakukan dan polisi
sudah mengetahui keberadaan AR. Saat sampai di rumah pelaku AR polisi
langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.Dari hasil
penggeledahan itu polisi berhasil menemukan barang bukti
berupa sembilan butir ineks warna kuning logo CK dan enam paket
sabu-sabu seberat 12,98 gram.Saat
ini ketiga
pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam penyidikan
serta dilakukan penahanan. Dari hasil penyidikan ketiga tersangka itu
dijerat dengan pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun
penjara.Sedangkan untuk prees release ke dua pihak Satuan Narkoba
Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap jaringan Narkoba anatar pulau
yang di kendalikan dari terpidanan di LP kota Malang,pelaku yang
memiliki jaringan dari seorang Napi di Lapas Malang itu diketahui
berinisial SL dan ia sudah lama berbisnis haram dengan Napi di Lapas
Malang itu.Untuk SL yang ditangkap dengan barang bukti 550 butir ineks itu
diketahui warga Jalan Ahmad Yani Km 5 tepatnya di dekat Stadiun Lambung
Mangkurat Banjarmasin Timur.lanut Kapolresta Banjarmasin Bahwa Pelaku SL merupakan
jaring dari seorang Napi yang berada di Lapas Malang dan mereka
mengendalikan narkotika melalui handphone dengan mengirimkan ratusan
butir ineks melalui kapal laut,dari hasil
pemeriksaan terhadap pelaku SL sudah enam kali melakukan transaksi
bersama Napi di Lapas Malang itu dan pengiriman juga sudah enam kali
melalui Kapal Laut.Sedangkan untuk banyaknya jumlah ekstasi jenis ineks itu tergantung
dari pesanan para konsumen yang memesannya karena barang baru bisa
keluar apabila ada yang membeli.Sementara SL saat prees release tersebut
mengakui memang benar barang bukti tersebut hasil transaksi dengan Napi
di Lapas Malang dan ia mengenal Napi tersebut melalui telepon genggam
dan tidak pernah bertemu langsung."Setiap transaksi berhasil maka saya mendapatkan upah dari Napi
tersebut. Ini sudah enam kali pengiriman dan saya mau melakukan bisnis
ini karena tidak memiliki pekerjaan," katanya
Tidak ada komentar