Banner

Banner

Preees release ungkap dua Kasus Narkoba di banjarmasin

 
Pada hari rabu tanggal 29 April 2015 pukul 15.00 Wita bertempat di Mako Sat Polair Polresta Banjarmasin dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH didampingi Waka Polresta AKBP Dwi Ariwibowo Sik melaksanakan giat Prees Release pengungkapan dua kasus peredaran Narkoba  yang berhasil di ungkap Sat Narkoba polresta Banjarmasin. dalam 2 kasus tersebut berhasil diamanakn 4 orang tersangka dengan barang bukti 563 butir inex dan sabu - sabu seberat 30, 37 gram.dalam prees release pertama Kapolresta Banjarmasin mengatakan bahwa Sat narkoba berhasil mennagkap 3 orang pelaku yaitu RA (28) wanita warga Kuripan Banjarmasin Timur, RP (25) warga Jalan Manggis Gang Taufik Banjarmasin Timur dan AR (38) warga Jalan Gerilya Komp. Muhatama Banjarmasin Selatan, awal nya RA ditangkap pertama kali dengan barang bukti tiga butir ineks warna merah muda logo B dan satu butir lagi warna kuning logo cangkir.RA mengakui dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku RP dan kasus itu langsung dikembangkan pihak Satuan Narkoba karena sudah mengetahui keberadaan pelaku RP.RP tanpa perlawanan berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di jalan Manggis Gang Taufik Banjarmasin Timur. Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 17,39 gram.Kemudian RP langsung diintrogasi untuk mengungkap darimana pelaku mendapatkan barang tersebut. Tidak berapa lama pelaku mengakui ia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari AR yang juga seorang residivis.Tak mau buang waktu, pengembangan kembali dilakukan dan polisi sudah mengetahui keberadaan AR. Saat sampai di rumah pelaku AR polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.Dari hasil penggeledahan itu polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sembilan butir ineks warna kuning logo CK dan enam paket sabu-sabu seberat 12,98 gram.Saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam penyidikan serta dilakukan penahanan. Dari hasil penyidikan ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.Sedangkan untuk prees release ke dua pihak Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap jaringan Narkoba anatar pulau yang di kendalikan dari terpidanan di LP kota Malang,pelaku yang memiliki jaringan dari seorang Napi di Lapas Malang itu diketahui berinisial SL dan ia sudah lama berbisnis haram dengan Napi di Lapas Malang itu.Untuk SL yang ditangkap dengan barang bukti 550 butir ineks itu diketahui warga Jalan Ahmad Yani Km 5 tepatnya di dekat Stadiun Lambung Mangkurat Banjarmasin Timur.lanut Kapolresta Banjarmasin Bahwa Pelaku SL merupakan jaring dari seorang Napi yang berada di Lapas Malang dan mereka mengendalikan narkotika melalui handphone dengan mengirimkan ratusan butir ineks melalui kapal laut,dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku SL sudah enam kali melakukan transaksi bersama Napi di Lapas Malang itu dan pengiriman juga sudah enam kali melalui Kapal Laut.Sedangkan untuk banyaknya jumlah ekstasi jenis ineks itu tergantung dari pesanan para konsumen yang memesannya karena barang baru bisa keluar apabila ada yang membeli.Sementara SL saat prees release tersebut  mengakui memang benar barang bukti tersebut hasil transaksi dengan Napi di Lapas Malang dan ia mengenal Napi tersebut melalui telepon genggam dan tidak pernah bertemu langsung."Setiap transaksi berhasil maka saya mendapatkan upah dari Napi tersebut. Ini sudah enam kali pengiriman dan saya mau melakukan bisnis ini karena tidak memiliki pekerjaan," katanya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.