Polsek Banjarmasin tengah tangkap pelaku penggelapan Ranmor R2
Unit Reserse
Kriminal Polsekta Banjarmasin Tengah menangkap seorang pria yang
diketahui menggelapkan sepeda motor milik sang kekasih untuk membayar
utang.
Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Iptu Pol Budi guna mengatakan pihak nya menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua pacar si pelaku dan langsung kami lakukan penyelidikan, pelaku ditangkap pada Selasa (21/4) malam dan pelaku diketahui bernama Ganjar Warga Jalan Teluk Dalam Gang Perintis Banjarmasin Tengah. Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Iptu Pol Budi menceritakan awal kejadian kasus tersebut dari hasil pemeriksaan diketahui Ganjar (pelaku) berpacaran dengan seorang wanita bernama Debby.Ganjar juga mengenal orang tua Debby dan sudah mendapatkan kepercayaan oleh orang tua sang kekasihnya sehingga sepeda motorpun dipinjamkan apabila Ganjar memerlukan.Hingga suatu saat pelaku terlilit utang dengan temannya kemudian karena tidak memiliki kepercayaan akhirnya pelaku menggadaikan sepeda motor milik orang tua sang kekasih sebesar Rp3,5 juta.Kemudian uang tersebut diberikan kepada temannya bernama Hafid untuk membayar utang. Setelah itu pelaku lari dan tak pernah menemui Debby pacarnya.Akibat ulahnya itu kemudian orang tua Debby melaporkan perbuatan pelaku ke Polsekta Banjarmasin Tengah karena telah menggambil sepeda motor dan tak kunjung dikembalikan.tak berapa lama Ganjar (pelaku) dan Hafid pun dilakukan penangkapan sekarang sudah ditahan di Polsekta Banjarmasin Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.Hasil pemeriksaan sementara pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Iptu Pol Budi guna mengatakan pihak nya menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua pacar si pelaku dan langsung kami lakukan penyelidikan, pelaku ditangkap pada Selasa (21/4) malam dan pelaku diketahui bernama Ganjar Warga Jalan Teluk Dalam Gang Perintis Banjarmasin Tengah. Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Iptu Pol Budi menceritakan awal kejadian kasus tersebut dari hasil pemeriksaan diketahui Ganjar (pelaku) berpacaran dengan seorang wanita bernama Debby.Ganjar juga mengenal orang tua Debby dan sudah mendapatkan kepercayaan oleh orang tua sang kekasihnya sehingga sepeda motorpun dipinjamkan apabila Ganjar memerlukan.Hingga suatu saat pelaku terlilit utang dengan temannya kemudian karena tidak memiliki kepercayaan akhirnya pelaku menggadaikan sepeda motor milik orang tua sang kekasih sebesar Rp3,5 juta.Kemudian uang tersebut diberikan kepada temannya bernama Hafid untuk membayar utang. Setelah itu pelaku lari dan tak pernah menemui Debby pacarnya.Akibat ulahnya itu kemudian orang tua Debby melaporkan perbuatan pelaku ke Polsekta Banjarmasin Tengah karena telah menggambil sepeda motor dan tak kunjung dikembalikan.tak berapa lama Ganjar (pelaku) dan Hafid pun dilakukan penangkapan sekarang sudah ditahan di Polsekta Banjarmasin Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.Hasil pemeriksaan sementara pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Tidak ada komentar