Polsek Banjarmasin barat Prees release ungkap kasus Curanmor
Bertempat
di Mapolsek Banjarmsin barat di pimpin langsung Kapolsekta Banjarmasin
Barat Kompol Wendy Otniel Simanjuntak SIK melaksnakan Prees Release
ungkap Curanmor yang berhasil di bongkar jajarannya.Kapolsek Banjarmasin
Barat mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua pelakunya dan satu
pelaku merupakan seorang residivis dan sudah sering keluar masuk
penjara, dua pelaku yang tertangkap melakukan pencurian sepeda motor di
wilayah
Banjarmasin Barat itu diketahui benama Syamsudin alias Udin Gayu (50)
warga Karang Jawa Kelurahan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Setelah
menangkap Udin Gayu pada Jumat (15/5) dini hari sekitar pukul
02.00 Wita, di rumah kontrakannya di Pelaihari. Kasuspun terus
dikembangkan berselang 12 jam polisi kembali menangkap pelaku lainnya
bernama Anang Syahrani (54) warga Kampung Arab Barabai Hulu Sungai
Tengah dan ia dibekuk di Kabupaten Tapin Kalsel.Anang Syahrani merupakan
seorang penadah dari hasil curian yang
dilakukan oleh Udin Gayu. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan
barang bukti di antaranya delapan unit sepeda motor, beberapa nomor
polisi palsu, STNK, kunci letter T, dan berbagai spare part sepeda motor
lainnya.Hasil penyidikan Udin dan Anang dijerat dengan pasal 363 dan
480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian dan
Penadahan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun.
Tidak ada komentar