Banner

Banner

Polsek Banjarmasin barat Prees release ungkap kasus Curanmor

Bertempat di Mapolsek Banjarmsin barat di pimpin langsung Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Wendy Otniel Simanjuntak SIK melaksnakan Prees Release ungkap Curanmor yang berhasil di bongkar jajarannya.Kapolsek Banjarmasin Barat mengatakan pihaknya berhasil menangkap  dua pelakunya dan satu pelaku merupakan seorang residivis dan sudah sering keluar masuk penjara, dua pelaku yang tertangkap melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Banjarmasin Barat itu diketahui benama Syamsudin alias Udin Gayu (50) warga Karang Jawa Kelurahan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Setelah menangkap Udin Gayu pada Jumat (15/5) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, di rumah kontrakannya di Pelaihari. Kasuspun terus dikembangkan berselang 12 jam polisi kembali menangkap pelaku lainnya bernama Anang Syahrani (54) warga Kampung Arab Barabai Hulu Sungai Tengah dan ia dibekuk di Kabupaten Tapin Kalsel.Anang Syahrani merupakan seorang penadah dari hasil curian yang dilakukan oleh Udin Gayu. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti di antaranya delapan unit sepeda motor, beberapa nomor polisi palsu, STNK, kunci letter T, dan berbagai spare part sepeda motor lainnya.Hasil penyidikan Udin dan Anang dijerat dengan pasal 363 dan 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian dan Penadahan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.