Pemusnahan Barbuk narkoba Polresta Banjarmasin
Pada
hari rabu tanggal 11 maret 2015 pukul 14.00 Wita bertempat di ruang
Satuan Narkoba Polresta banjarmasin telah berlangsung kegiatan
pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkap Sat Narkoba Polresta
Banjarmasin dan Polsek jajaran.
dalam
giat tersebut di pimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol
Drs Wahyono MH didampingi Waka Polresta Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi
Ariwibowo Sik yang dihadiri pihak Pengadilan
Negeri, Kejaksaan Negeri, Lembaga Bantuan Hukum, Polda Kalsel dan Balai
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin serta wartawan cetak dan elektronik.Untuk barang bukti
narkoba yang dilakukan pemusnahan itu di antaranya sabu-sabu seberat
429,28 gram dan ekstasi jenis inek sebanyak 20 butir total nilai barang
bukti bila di uangkan kurang lebih Rp727 juta,atas pemusnahan
barang haram tersebut dan penangkapan para tersangkanya, Polresta
Banjarmasin berhasil menyelamatkan 30.000 orang dari peredaran gelap
narkotika.
Barang
bukti narkoba yang dimusnahkan itu hasil penangkapan selama dua bulan
dari Januari hingga Februari 2015 dengan jumlah tersangka 14 orang yang
terdiri 13 orang laki - laki dan 1 orang perempuan dari 12 laporan
polisi yang berhasil di ungkap Satuan polresta banjarmasin dan Polsek
jajaran.Sebelum barang
bukti sabu-sabu itu dimusnahkan pihak Polresta Banjarmasin dalam hal ini
Satuan Narkoba melakukan uji keaslian barang haram tersebut, dihadapan
para tamu undangan.Setelah barang tersebut asli langsung dilakukan pemusnahan dengan
cara memasukan sabu-sabu dan inek ke dalam ember yang berisikan air
diterjen.
Tidak ada komentar