Pada hari Kamis tanggal 11 desember 2014 bertempat di ruang Reskrim Polresta Banjarmasin dilaksanakan kegiatan prees release pengungkapan komplotan pencurian yang sering beraksi di tempat kos - kosan yang ada di Banjarmasin.Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo SIk mengemukakan itu dalam gelar perkara atas tersangka tindak pindana spesialis maling laptop.pihaknya selain menahan 4 tersangka, juga menyita 31 unit laptop sebagai barang bukti (barbuk) atas aksi pencurian mereka. Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian terhadap keempat tersangka itu, dua orang di antaranya berperan sebagai pelaku pencurian, dan dua orang lagi penadah.Dari pengembangan kasus keempat tersangka yang sudah ditahan itu, disita sebanyak 31 unit laptop, lima unit kamera digital, dan empat unit `play station,keempat pelaku ini disangkakan telah melakukan kesepakatan kejahatan dengan peran masing-masing, yakni dua pelaku yang bernama MR dan MH melakukan pencurian, hasil curiannya ditadah oleh MF dan Ag.Dalam kasus ini,pihak Polresta Banjarmasin melakukan penggeladahan di berbagai tempat, khususnya di tempat para pelaku, hingga menemukan barbuk berbagai merek laptop yang diyakini dari hasil kejahatan.tersangka mengaku melakukan aksi pencurian saat rumah para korban lagi kosong, yakni di kawasan Kayu Tangi, HKSN dan Sungai Andai Banjarmasin.Kebanyakan rumah yang mereka satroni adalah kos-kosan para mahasiswa, yang terlebih dulu mereka awasi sebelumnya sebagai target.