Banner

Banner

Sat Narkoba Polresta Banjarmasin tangkap pengedar Obat Daftar G

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil  menangkap pengedar obat terlarang daftar G atau jenis koplo di Gang Intan, Alalak Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang mana pelanggannya dari tersangka sebagian masih berpakaian pelajar sekolah. dalam penangkapan tersebut selain menangkap pengedar obat daftar G yang meresahkan masyarakat juga ikut di bawa empat orang pelajara yang pada saat penggerebakan ada di lokasi, kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Awilzan melalui kanit II Ipda Syahri,pelaku yang bernama Ar (31) ditangkap dengan barang bukti 437 butir obat dafatar G zenith dan Carnophen di rumahnya.selain itu para pelajar yang ikut digelandang itu pas dilakukan penggerebekan di sana, satu pelajar berada di tempat, tiganya baru datang. Berdasarkan pengakuan mereka memang mau beli obat terlarang itu,tiga pelajar yang digelandang dari SMA Korpri Banjarmasin, satunya berasal dari SMK 5 Banjarmasin.Para pelajar yang digelandang itu,hanya mendapat proses didata dan dipanggil orangtua mereka untuk diminta memberikan pengawasan yang ketat kepada putra-putranya agar tidak lagi terjerumus dengan obat-obatan jenis terlarang tersebut kata Ipda Syahri,sedangkan pengedarnya Ar dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.Terungkapnya kasus peredaran obat-obatan terlarang katagore daftar G di wilayah Alalak Selatan tersebut atas laporan warga, sebab sudah sangat meresahkan masyarakat setempat karena banyak pelajar yang menjadi pelanggannya.dari keterangan tersangka Ar mengaku sudah sekitar setahun mengedarkan obat terlarang daftar G tersebut, dan seharinya bisa mengahabiskan sekitar lima box (50 set) obat jenis koplo tersebut. "Banyak yang beli, sebagian pelajar ada juga, para pemuda di wilayah sekitar,Menurut tersangka, satu set obat zhenit (sepuluh biji) itu dia jual Rp25 ribu, dan dia mendapatkan obat-obatan yang dilarang penggunaannya tanpa resep doktor tersebut di Pasar Cempaka Banjarmasin.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.