Banner

Banner

Rekrim Polresta Banjarmasin gagalkan penyeludupan solar subsidi

Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan membekuk penyelundup 600 bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar.Barang yang diduga ilegal itu ditaruh di empat buah drum dan dibawa menggunakan truk saat berada di Jalan Zafri Zamzam Banjarmasin,pembawa solar sebanyak 600 liter tanpa dukomen tersebut bernama MN (35) warga Jalan Belitung, Gang BKIA RT 8, Banjaramasin Barat.dalam keterangan tersangka kepada penyidik kepolisian MN mengaku akan membawa solar itu ke Rantauan Keliling (RK) Ilir Banjarmasin untuk dijual. lanjutnya, mengaku tidak mengenal langsung pembeli solarnya, karena berhubungan hanya lewat telpon.Menurut pengakuan pelaku lagi, paparnya, baru sekali ini dia melakukan penyeludupan BBM jenis solar tersebut. "Dia mengaku mengumpulkan minyak solar itu dengan melangsir di SPBU di Jalan Adiyaksa,Pelaku penyelundupan itu terancam Pasal 55 subsider Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.