Rekrim Polresta Banjarmasin gagalkan penyeludupan solar subsidi
Unit
Tindak Pidana
Tertentu Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan
membekuk penyelundup 600 bahan bakar minyak bersubsidi jenis
solar.Barang yang diduga ilegal itu ditaruh di empat buah drum dan
dibawa menggunakan truk saat berada di Jalan Zafri Zamzam
Banjarmasin,pembawa solar sebanyak 600 liter tanpa dukomen
tersebut bernama MN (35) warga Jalan Belitung, Gang BKIA RT
8, Banjaramasin Barat.dalam keterangan tersangka kepada penyidik
kepolisian MN mengaku akan membawa solar itu ke Rantauan Keliling (RK)
Ilir Banjarmasin untuk dijual. lanjutnya, mengaku tidak mengenal
langsung pembeli
solarnya, karena berhubungan hanya lewat telpon.Menurut pengakuan
pelaku lagi, paparnya, baru sekali ini dia
melakukan penyeludupan BBM jenis solar tersebut. "Dia mengaku
mengumpulkan minyak solar itu dengan melangsir di SPBU di Jalan
Adiyaksa,Pelaku penyelundupan itu terancam Pasal 55 subsider Pasal 55
Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman hukuman lima tahun
penjara
Tidak ada komentar