oknum Brimob di tangkap saat pesan sabu
Seorang
oknum
anggota Brimob Polda Kalsel ditangkap bersama dua rekannya oleh pihak
Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin karena kedapatan memesan satu paket
narkotika jenis sabu-sabu,
penangkapan itu bermula saat Unit II
Satuan Narkoba melakukan patroli di wilayah rawan peredaran
narkotika.Saat melakukan patroli di wilayah jalan 9 Oktober Gang Jamaah 2
komplek 500 Banjarmasin Selatan, polisi melihat satu orang keluar dari
gang Jemaah dengan gerak gerik yang mecurigakan.Melihat hal tersebut,
polisi langsung menghampiri ternyata
laki-laki muda tersebut lari, namun berhasil ditangkap, setelah
diperiksa ditemukan satu paket sabu-sabu di dalam kantong
celananya.Hasil introgasi diketahui pria tersebut diketahui berinisial
MS
(34) warga jalan Tembus Mantuil Ilir. Banjarmasin Selatan. Bukan itu
saja, MS ternyata disuruh dua orang pria untuk membeli sabu-sabu
tersebut.Polisi pun langsung melakukan pengembangan, dan menangkap dua
orang
yang memesan sabu-sabu itu di wilayah Jalan Lingkar Basirih, tepatnya
bekas pos Hendratna Polywood.Untuk dua orang yang ditangkap usai
pengembangan itu diketahui
berinsial Aipda Pol SP (45) Warga Jln Asrama Bromob Gang Melati Guntung
Payung Banjarbaru beserta KM (51) Jln A Yani 5,5 Gang Kurnia Banjarmasin
Barat.Setelah berhasil menangkap ketiga orang pelaku tersebut, polisi
langsung mengiring MS, SP dan KM ke Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin,
guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan.Hasil penyidikan ketiga
pelaku itu sudah ditetapkan
sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika, dan didukung dengan tes urine yang positif
sebagai pengguna narkotika.
Tidak ada komentar