Unit V Kendaraan Bermotor Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, menangkap dua orang pelaku yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis roda dua di wilayah Banjarmasin Utara.penangkapan tersebut hasil penyelidikan anggota di lapangan dengan maraknya kasus Curanmor di Banjarmasin.penangkapan itu juga, karena adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motor, setelah dilakukan penyelidikan dan patroli di jalan ditemukan satu pelaku bernama ZR (21) warga Surgi Mufti Banjarmasin Utara ditangkap di jalan Gerilya Kecamatan Banjarmasin Selatan.ZH ditangkap pada Rabu (12/2) malam sekitar pukul 21.00 wita, dan saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor Satria F dengan DA 4957 JR, yang mana sepeda motor tersebut mau dijual dengan harga Rp 3.000.000.Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku pertama ZR polisi langsung melakukan introgasi dan diketahui pelaku berikutnya bernama MR (22) warga Kayutangi gang sasamaan Rt 18 Banjarmasin Utara.dan langsung melakukan penangkapan terhadap MR yang saat itu pelaku sedang berada di Mess Candi Agung di kawasan Pasar Sudimampir di kota tersebut.dari hasil introgasi kepada MR pencurian itu dengan temannya berinisial Sawa dan sekarang sedang dalam pengejaran, sedang Zainal Rahman hanya bertugas untuk menjualkan hasil curian itu.Atas perbuatan kedua pelaku tersebut  keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan diancama dengan hukuman diatas lima tahun penjara