Banner

Banner

Polsek Banjarmasin selatan tangkap penjual obat daftar G

Polsekta Banjarmasin Selatan menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai wakar karena kedapatan menjual obat daftar G tanpa izin atau ilegal jenis Zenith.Kepala Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan, Kompol Didik Subiyakto Sik  mengatakan tertangkap pria tersebut pada saat polisi melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) secara rutin.Saat melakukan Operasi Pekat pada Selasa (28/1) malam, sekitar pukul 22.30, polisi mendapat informasi di kawasan jalan Gerilya ada seseorang menjual obat Zenith, langsung saja polisi melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar adanya.Polisi langsung melakukan menangkapan terhadap wakar atau penjaga malam yang diketahui bernama Sym (39) warga jalan Gerilya Rt 39 Banjarmasin Selatan,saat pemeriksaan terhadap kios miliknya, didalam kios tersebut polisi menemukan sekitar 400 butir obat daftar G jenis Zenith.Karena adanya barang bukti tersebut, pelaku yang pernah masuk penjara dengan kasus yang sama di 2012 itu digiring ke Polsekta Banjarmasin Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.Sym dijerat dan diduga karena telah melanggar UU Kesehatan RI No 36 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Obat Jenis Daftar G.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.