Polsek Banjarmasin selatan tangkap penjual obat daftar G
Polsekta Banjarmasin Selatan menangkap seorang pria yang
berprofesi sebagai wakar karena kedapatan menjual obat daftar G tanpa
izin atau ilegal jenis Zenith.Kepala Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan, Kompol Didik
Subiyakto Sik mengatakan tertangkap pria tersebut
pada saat polisi melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) secara
rutin.Saat melakukan Operasi Pekat pada Selasa (28/1) malam, sekitar
pukul 22.30, polisi mendapat informasi di kawasan jalan Gerilya ada
seseorang menjual obat Zenith, langsung saja polisi melakukan
penyelidikan dan ternyata memang benar adanya.Polisi langsung melakukan menangkapan terhadap wakar atau penjaga
malam yang diketahui bernama Sym (39) warga jalan
Gerilya Rt 39 Banjarmasin Selatan,saat pemeriksaan terhadap kios
miliknya, didalam kios tersebut polisi menemukan sekitar 400 butir obat
daftar G jenis Zenith.Karena adanya barang bukti tersebut, pelaku yang pernah masuk
penjara dengan kasus yang sama di 2012 itu digiring ke
Polsekta Banjarmasin Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.Sym dijerat dan diduga karena telah
melanggar UU Kesehatan RI No 36 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Obat
Jenis Daftar G.
Tidak ada komentar