Banner

Banner

Polresta Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Narkoba

 
Kepolisian Polresta Banjarmasin melalui Satuan Resnarkoba kembali memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika seberat 180 gram sabu dan 487 pil ekstasi.Barang bukti yang dimusnahkan tersebut di dapat dari pengungkapan 3 (tiga) kasus Narkoba dengan  5 (lima) orang tersangka.Pemusnahan sabu dengan cara dibakar dan ekstasi dihancurkan dengan air bercampur deterjen itu dihadiri Kepala BNN Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Balai POM Banjarmasin, serta LKBH Unlam, Kamis tanggal 12 Desember 2013 pukul 09.00 Wita.
 
Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Suharyono Sik SH pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk prosedur hukum. "Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 3 kasus tindak pidana narkotika pada Oktober 2013 lalu,barang bukti tersebut tidak seluruhnya dimusnahkan. Kepolisian menyisihkan beberapa bagian untuk keperluan laboratorium atau pembuktian perkara,kasus kepemilikan narkotika masih berjalan dan ditangani penyidik Satnarkoba Polresta Banjarmasin. “Semua tersangka masih ditahan di dalam sel tahanan sambil menunggu persidangan,” Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Nuryono Sik  mengatakan pemusnahan narkotika itu dapat dilakukan setelah penyidik menerima penetapan dari kejaksaan, terkait status barang bukti yang disita dari tangan tersangka yang diamankan. Dan untuk barang bukti di atas 10 gram maka harus dimusnahkan.
"Petunjuk kejaksaan menetapkan barang bukti narkotika dimusnahkan, tetapi tidak seluruhnya dan hanya sebagian kecil dijadikan barang bukti dipersidangan, dan untuk pelanggaran pasal yang dikenakan cukup membuktikan tersangka sebagai pengedar sehingga ancaman hukumannya juga tinggi yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Kasat Narkoba AKP Nuryono Sik

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.