Banner

Banner

Narapidana teluk dalam jual zenith

Peredaran narkoba dan obat terlarang di  Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam ternyata masih marak. Salah satu pelakunya adalah Zn (23), warga Jln veteran Gang Baru, Banjarmasin Timur. Ia tak bisa berkutik lagi setelah didapati obat terlarang jenis Zenith di sel Blok D.Sipir penjara mendapati barang bukti setelah melakukan rajia rutin ke blok napi, Minggu (8/12) sekira pukul 21.00 Wita. Petugas Lapas menemukan obat Zenith tersebut di kantong celana Zn (23) dan di dalam termos sebanyak satu box, dengan toal semuanya berjumlah 110 biji. Zn (23) yang terjerat kasus trafficking dan divonis hukuman 5 tahun 4 bulan,  sebenarnya tinggal menjalani sisa hukuman 7 bulan. Tapi hukumannya bakal bertambah gara-gara kasus barunya.Udin jemput oleh anggota Polsek Banjarmasin Barat, Selasa (10/12) sore kemarin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Informasinya pelaku mendapatkan obat tersebut melalui seorang mantan napi yang sudah keluar. “Saya membeli obat itu  dari teman yang sudah keluar penjara bernama Udin,” ujar Zn (23) saat diminta keterangan oleh penyidik kepolisian“Barangnya masuk ke Lapas dengan cara dilempar dari luar tembok dekat tumpukan sampah. Barang itu saya ambil ketika membuang sampah,” kata  Zn (23). Dikatakan Zn (23), obat tersebut dibelinya dengan harga Rp400 ribu per box. “Baru satu kali ini saya memesan dan obatnya dijual Rp5.000 sebiji kepada napi di LP,” katanya.Dari satu box itu saya bisa mendapatkan keuntungan Rp100 ribu. “Uang untuk modal membeli obat itu hasil dari pendamping dan jadi pesuruh di LP,” tuturnya. Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Uskiansyah membenarkan penangkapan pelaku. “Anggota kami masih memproses dan melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Bagaimana narkoba itu bisa masuk ke lapas masih kami selidiki,” tandas  Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Uskiansyah.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.