Narapidana teluk dalam jual zenith
Peredaran
narkoba dan obat terlarang di Lembaga Pemasyarakatan Teluk
Dalam ternyata masih marak. Salah satu pelakunya adalah Zn (23), warga
Jln veteran Gang Baru, Banjarmasin Timur. Ia tak bisa
berkutik lagi setelah didapati obat terlarang jenis Zenith di sel Blok
D.Sipir penjara mendapati barang bukti setelah melakukan rajia rutin
ke blok napi, Minggu (8/12) sekira pukul 21.00 Wita. Petugas Lapas
menemukan obat Zenith tersebut di kantong celana Zn (23) dan di dalam
termos sebanyak satu box, dengan toal semuanya berjumlah 110 biji. Zn
(23) yang terjerat kasus trafficking dan divonis hukuman 5 tahun 4
bulan, sebenarnya tinggal menjalani sisa hukuman 7 bulan. Tapi
hukumannya bakal bertambah gara-gara kasus barunya.Udin jemput oleh
anggota Polsek Banjarmasin Barat, Selasa (10/12)
sore kemarin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Informasinya
pelaku mendapatkan obat tersebut melalui seorang mantan napi yang sudah
keluar. “Saya membeli obat itu dari teman yang sudah keluar penjara
bernama Udin,” ujar Zn (23) saat diminta keterangan oleh penyidik
kepolisian“Barangnya masuk ke Lapas dengan cara dilempar dari luar
tembok
dekat tumpukan sampah. Barang itu saya ambil ketika membuang sampah,”
kata Zn (23). Dikatakan Zn (23), obat tersebut dibelinya dengan harga
Rp400
ribu per box. “Baru satu kali ini saya memesan dan obatnya dijual
Rp5.000 sebiji kepada napi di LP,” katanya.Dari satu box itu saya bisa
mendapatkan keuntungan Rp100 ribu.
“Uang untuk modal membeli obat itu hasil dari pendamping dan jadi
pesuruh di LP,” tuturnya. Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Uskiansyah
membenarkan penangkapan pelaku. “Anggota kami masih memproses dan
melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Bagaimana narkoba itu bisa
masuk ke lapas masih kami selidiki,” tandas Kapolsekta Banjarmasin
Barat AKP Uskiansyah.
Tidak ada komentar