Komplotan Jambret Dibekuk Polresta Banjarmasin
Jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin meringkus empat orang jambret
yang aksinya sering meresahkan. Dua diantaranya terpaksa ditembak di
kakinya karena berusaha melawan saat ditangkap petugas.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner
Juwono Sik di Banjarmasin, Kamis mengatakan, empat pelaku tersebut
ditangkap dengan operasi gabungan antara Satuan Reserse Kriminal
Polresta Banjarmasin dengan pihak Polsekta Banjarmasin Selatan.Dikatakan Kompol Afner
Juwono Sik, dua
pelaku yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas itu selain melawan
petugas mereka berdua juga sebagai otak pelaku dalam aksi tersebut,Untuk penangkapan
mereka, pertama kali ditangkap adalah Fh alias Rn(24) warga
Kelayan A jalan Cendrawasih Ujung pada Selasa (24/12) sekitar pukul
16.30 wita, dikembangkan tertangkap lagi MR alias Edi (22)
warga Pekapuran gang Timor-Timur sekitar pukul 23.00 wita.Selanjutnya, polisi terus melakukan pengembangan, pada Rabu (25/12)
dini hari sekitar pukul 01.30 wita, tertangkap Sh alias Ipul
(27) dan MR alias Riza (22) kedua pelaku tersebut warga
pekauman gang Rantuan Darat Banjarmasin Selatan.Semua pelaku itu
ditangkap saat mereka sedang asyik beristirahat didalam rumah untuk
sembunyi dari kejaran Polisi.Terakhir kedua
pelaku Fh dan SH beraksi pada Senin (23/12) malam sekitar pukul
21.00 wita dengan tempat kejadian penjambretan di kawasan Jalan Pal 6
tepat di jalan Tembus Pramuka dengan merampas sebuah tas milik korban.Kepala
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner
Juwono Sik mengatakan dalam pemeriksaan kepada para pelaku bahwa
Komplotan jambret ini sepanjang tahun 2013 telah menjambret 16 kali di
berbagai wilayah Banjarmasin.16
tempat kejadian
dari aksi para pelaku itu semua dilakukan di Kota Banjarmasin dan hasil
dari penjambretan itu dilakukan untuk hiburan, bayar hutang, pesta
minuman keras, main game on line, serta biaya hidup sehari-hari.Hasil
penyidikan mereka semua dengan dengan pasal 365 jo 363 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman diatas lima
tahun penjara.Sementara
ituFH Alias Roni
salah satu pelaku mengakui, dirinya melakukan aksi jambret sebanyak 16
kali di wilayah Kota Banjarmasin, dengan cara mengiringi korban saat
situasi aman langsung melakukan aksinya terhadap korban tersebut.Dia
juga mengakui korban saat di jambret kadang ada yang jatuh, setelah itu
hasil
penjambretan itu untuk hiburan bersama teman-teman, pesta minuman keras,
dan lain-lain. "Selama 16 kali menjambret itu bermacam-macam yang
saya ambil
seperti gelang, kalung, tas dan duit korban terakhir sebanyak Rp 11
juta, dan semua sudah saya habiskan bersama teman-teman"
Tidak ada komentar