Banner

Banner

Komplotan Jambret Dibekuk Polresta Banjarmasin


Jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin meringkus empat orang jambret yang aksinya sering meresahkan. Dua diantaranya terpaksa ditembak di kakinya karena berusaha melawan saat ditangkap petugas.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Kamis mengatakan, empat pelaku tersebut ditangkap dengan operasi gabungan antara Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin dengan pihak Polsekta Banjarmasin Selatan.Dikatakan Kompol Afner Juwono Sik, dua pelaku yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas itu selain melawan petugas mereka berdua juga sebagai otak pelaku dalam aksi tersebut,Untuk penangkapan mereka, pertama kali ditangkap adalah Fh alias Rn(24) warga Kelayan A jalan Cendrawasih Ujung pada Selasa (24/12) sekitar pukul 16.30 wita, dikembangkan tertangkap lagi MR alias Edi (22) warga Pekapuran gang Timor-Timur sekitar pukul 23.00 wita.Selanjutnya, polisi terus melakukan pengembangan, pada Rabu (25/12) dini hari sekitar pukul 01.30 wita, tertangkap Sh alias Ipul (27) dan MR alias Riza (22) kedua pelaku tersebut warga pekauman gang Rantuan Darat Banjarmasin Selatan.Semua pelaku itu ditangkap saat mereka sedang asyik beristirahat didalam rumah untuk sembunyi dari kejaran Polisi.Terakhir kedua pelaku  Fh dan SH beraksi pada Senin (23/12) malam sekitar pukul 21.00 wita dengan tempat kejadian penjambretan di kawasan Jalan Pal 6 tepat di jalan Tembus Pramuka dengan merampas sebuah tas milik korban.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik mengatakan dalam pemeriksaan kepada para pelaku  bahwa Komplotan jambret ini sepanjang tahun 2013 telah menjambret 16 kali di berbagai wilayah Banjarmasin.16 tempat kejadian dari aksi para pelaku itu semua dilakukan di Kota Banjarmasin dan hasil dari penjambretan itu dilakukan untuk hiburan, bayar hutang, pesta minuman keras, main game on line, serta biaya hidup sehari-hari.Hasil penyidikan mereka semua dengan dengan pasal 365 jo 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.Sementara ituFH Alias Roni  salah satu pelaku mengakui, dirinya melakukan aksi jambret sebanyak 16 kali di wilayah Kota Banjarmasin, dengan cara mengiringi korban saat situasi aman langsung melakukan aksinya terhadap korban tersebut.Dia juga mengakui korban saat di jambret kadang ada yang jatuh, setelah itu hasil penjambretan itu untuk hiburan bersama teman-teman, pesta minuman keras, dan lain-lain. "Selama 16 kali menjambret itu bermacam-macam yang saya ambil seperti gelang, kalung, tas dan duit korban terakhir sebanyak Rp 11 juta, dan semua sudah saya habiskan bersama teman-teman"

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.