Gauli Pacar sampai Hamil pelajar SMP Dilaporkan ke Polisi
seorang pelajar SMP berinisial AI (16), warga Komplek Herlina Batu Jambrut, dilaporkan ke polisi karena menhamili pacar nya yang juga masih berstatus pelajar SMP,Ia dipolisikan orang tua pacarnya, Minggu (15/12) malam, karena menghamili anaknya yang berinisial DA (13), seorang siswi VII di salah satu SMP negeri di Banjarmasin,Dalam keterangan nya di hadapan penyidik AI yang baru menjalani hubungan percintaan dengan DA sejak empat bulan lalu, kini kandas dan putus di jalan kerena orang tua DA tidak terima anaknya dihamili hingga mengandung dua bulan.AI yang juga masih berstatus sebagai siswa SMP swasta di Banjarmasin harus menerima kenyataan menjalani hari-harinya di balik jeruji. Dalam keterangannya kepada polisi, AI mengaku sudah berpacaran empat bulan lamanya. Keluarga dan orang tua DA bersikeras tidak mau menerima permintaan maaf dan menolak menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan. “Saya dibawa keluarga DA dan diadukan ke polisi karena menghamli DA,” tutur AI kepada penyidik, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Afner Juwono mengatakan, meski melakukan hubungan intim atas suka sama suka, tapi secara hukum hal tersebut tak berpengaruh.Dikatakannya, orang tua korban tidak terima dengan perbuatan asusila yang dilakukan AI. “Dalam undang-undang perlindungan perempuan dan anak (PPA) tidak ada istilah perbuatan suka sama suka. Kasusnya pasti diproses,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Afner Juwono.AI akan dikenakan pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” .
Tidak ada komentar