Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap satu orang pelaku yang diduga ingin mengedarkan uang palsu nominal Rp50.000.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono SIk SH di Banjarmasin, Jumat, mengatakan penangkapan ini sesuai informasi masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan.Dari hasil penyelidikan itu, Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, berhasil menangkap satu orang pelaku yang diketahui bernama Riduan alias Paus (41) warga jalan Tatah Pemangkih Darat Kabupaten Banjar Kalsel.
Saat dilakukan penangkapan di jalan Kelayan A Banjarmasin Selatan, polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 99 lembar nominal Rp50.000 sehingga bernilai total Rp4.950.000.Usai dilakukan penangkapan tersebut, menurut keterangan pelaku uang palsu tersebut akan diserahkan kepada sesorang yang diketahui berinsial AN dan berjanji bertemu di jalan Kelayan A tempat pelaku ditangkap.Pelaku Riduan merupakan target operasi (TO) polisi namun dia terkenal licin, namun dengan kesigapan penyelidikan dan didukung informasi masyarakat, akhirnya dia berhasil ditangkap dan barang bukti uang palsu disita.
atas perbuatan itu dan berdasarkan penyidikan sementara polisi menjerat pelaku dengan pasal 36 ayat 2 UU RI No 7/ 2011 tentang Mata Uang."Pasal itu menyebutkan bahwa menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui rupiah palsu dan atau menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui rupiah palsu maka diancam pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Sementara Riduan alias Paus mengatakan, dirinya hanya disuruh teman untuk mengantar uang tersebut kepada seseorang yang sudah janjian bertemu di Kelayan A Banjarmasin.