Polresta Banjarmasin Amankan Pengedar uang Palsu
Saat dilakukan penangkapan di jalan Kelayan A Banjarmasin Selatan, polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 99 lembar nominal Rp50.000 sehingga bernilai total Rp4.950.000.Usai dilakukan penangkapan tersebut, menurut keterangan pelaku uang palsu tersebut akan diserahkan kepada sesorang yang diketahui berinsial AN dan berjanji bertemu di jalan Kelayan A tempat pelaku ditangkap.Pelaku Riduan merupakan target operasi (TO) polisi namun dia terkenal licin, namun dengan kesigapan penyelidikan dan didukung informasi masyarakat, akhirnya dia berhasil ditangkap dan barang bukti uang palsu disita.
atas perbuatan itu dan berdasarkan penyidikan sementara polisi menjerat pelaku dengan pasal 36 ayat 2 UU RI No 7/ 2011 tentang Mata Uang."Pasal itu menyebutkan bahwa menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui rupiah palsu dan atau menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui rupiah palsu maka diancam pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Sementara Riduan alias Paus mengatakan, dirinya hanya disuruh teman untuk mengantar uang tersebut kepada seseorang yang sudah janjian bertemu di Kelayan A Banjarmasin.
Tidak ada komentar