Penjual Ayam ditangkap Jual Sabu
Unit II Satuan
Narkoba Polresta Banjarmasin, menangkap seorang pedagang ayam yang
diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di
wilayah kota tersebut.Kepala Unit II Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Iptu Diki
Kurniawan di Banjarmasin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku
yang juga pedagang ayam di Pasar Sentra Antasari itu berkat adanya
laporan masyarakat yang ditindak lanjuti dengan sebuah penyelidikan
anggota di lapangan.saat melakukan penyelidikan ternyata benar adanya, pelaku yang
diketahui bernama Martasi (56) warga jalan Kelayan A Gang Akur
Banjarmasin Selatan itu ditangkap pada Kamis (21/11) pukul 13.40 wita
saat berada di dalam rumah. saat dilakukan penangkapan Martasi sempat melarikan diri
namun karena sudah dilakukan pengepungan akhirnya pelaku tidak dapat
lari terlalu jauh dan tertangkap.Saat pria yang sudah berumur itu tertangkap, polisi langsung
membawanya kedalam sebuah rumah yang juga tempat tinggalnya, pada saat
dilakukan penggeledahan oleh polisi ditemukan barang haram berupa 12
paket sabu-sabu dengan berat total 6,67 gram."Kita sudah lama melakukan target operasi terhadap Martasi namun
bukti kuat belum ada, saat ada informasi sering terjadi aktivitas jual
beli narkotika, tanpa banyak tanya langsung kita selidiki dan ternyata
benar pelakupun tertangkap berserta barang buktinya," ucap Iptu Diki
Kurniawan
didamping Kasubag Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Mahmuda.Bersama
barang bukti 12 paket sabu-sabu itu, Martasi langsung
digiring ke Polresta Banjarmasin, untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya yang telah melawan hukum dan melanggar UU.Dari hasil
penyelidikan sementara itu, pelaku yang sudah ditetapkan
sebagai tersangka dijerat dengan pasal 112 jo 114 ayat 2 UU No 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan
denda miliaran rupiah.Sementara itu Martasi mengatakan, dirinya menjual
sabu-sabu itu
karena alasan biar ngetrend seperti anak-anak muda jaman sekarang, dan
itu dia lakukan dengan sadar dan tau akan larangan peredaran
narkotika.Barang haram tersebut dijualnya dengan harga bervariasi sesuai
dengan beratnya, kalau berat satu gram dijual dengan harga Rp 1.400.000,
dan setengah gram dijual seharga Rp 700.000, sedangkan untuk paketan
kecil dijual dengan harga Rp 100.000.
Tidak ada komentar