Upacara PTDH Briptu MAZ
Senin tanggal 30 September 2013 pukul 08.00 Wita bertempat di Halaman Mapolresta Banjarmasin dipimpin langsung oleh Waka Polresta Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo, Sik dilaksanakan upacara PTDH kepada anggota polri Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin Briptu MAZ,Upacara Pemecatan anggota polisi tersebut lantaran dirinya tidk pernah masuk kantor atau desersi selama 60 hari berturut-turut.Pemberhentian oknum anggota Polri tersebut sudah tercantum berdasarkan Keputusan Kapolda Kalsel Nomor:Kep/119/IX/2013 tanggal 10 September 2013 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri atas nama Briptu MAZ Anggota Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin.Waka Polresta Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo, Sik mengatakan ini merupakan komitmen pimpinan Polri bagi anggota yang melanggar perbuatan disiplin yang berulang-ulang. Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) tersebut dilakukan dalam upacara in absensia yang berlangsung pagi ini di halaman Mapolresta Banjarmasin.Diketahui Briptu MAZ terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 (1) huruf a PPRI No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 21 ayat (3) huruf e Peraturan Kapolri No. 14/2011 tentang Kode Etik Polri dalam sidang komisi kode etik yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 21 Mei 2013. AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo, Sik mengatakan,Kesatuan sebenarnya telah memberikan tenggang waktu kepada Briptu MAZ untuk melakukan perbaikan diri dan memberikan keterangan yang jelas mengenai ketidakhadirannya selama ini. Bahkan sudah menyatakan Briptu MAZ dalam daftar pencarian orang (DPO) Akan tetapi usaha Kesatuan POlresta Banjarmasina itu tidak membuahkan hasil sehingga keputusan pemecatan tidak hormat dilayangkan. Waka Polresta Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo, Sik mengatakan pemecatan tersebut bisa dijadikan pelajaran berharga bagi anggota yang masih melaksanakan tugasnya agar tidak melakukan pelanggaran. Tidak hanya itu, katanya, sebagai jajaran penegak hukum, setiap anggota Polri harus patuh terhadap semua peraturan yang telah ditetapkan.
Tidak ada komentar