Pihak
Polsekta Banjarmasin timur menangkap seorang resedivis Pencurian
kendaraan bermotor dikawasan Jalan Ahmad Yani Km 4,5 Banjarmasin.Kepala
Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur AKP Wildan Albert Sik mengatakan
bahwa resedivis curanmor yang diamankan tersebut masin anak-anak dibawah
umur,menurut data anak tersebut telah keluar masuk penjara dengan kasus
yaitu pencurian kendaraan bermotor roda dua,terakhir tersangka dihukum
dan bebas pada tahun 2012 lalu,tersangka diamankan pada kamis tanggal 19
september sekitar pukul 01.00 Witadengan barang bukti hasil
pengembangan diantaranya sepeda motor kanzen,Supra dan Spacy,sedangka
tersangka yang masih dibawah umur tersebut telah putus sekolah dan
berinisial YP (12) warga Jalan Ahmad Yani Km 5,5 Komplek Cahaya
Banjarmasin timur,Hasil penidikan sementara YP mengatakan bahwa dirinya
mencuri kendaraan tersebut seorang diri dan katanya hanya unutk dipakai
sendiri,untuk perbuatan nya tersebut YP dikenakan pasal 363 KUHP dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara namun karena msih dibawah umur hanya
akan diancam hukuman 1/3 nya walaupun tersangka seorang residivis.
Tidak ada komentar