Banner

Banner

Resedivis Curanmor ditangkap Polsekta Bjm Timur

Pihak Polsekta Banjarmasin timur menangkap seorang resedivis Pencurian kendaraan bermotor dikawasan Jalan Ahmad Yani Km 4,5 Banjarmasin.Kepala Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur AKP Wildan Albert Sik mengatakan bahwa resedivis curanmor yang diamankan tersebut masin anak-anak dibawah umur,menurut data anak tersebut telah keluar masuk penjara dengan kasus yaitu pencurian kendaraan bermotor roda dua,terakhir tersangka dihukum dan bebas pada tahun 2012 lalu,tersangka diamankan pada kamis tanggal 19 september sekitar pukul 01.00 Witadengan barang bukti hasil pengembangan diantaranya sepeda motor kanzen,Supra dan Spacy,sedangka tersangka yang masih dibawah umur tersebut telah putus sekolah dan berinisial YP (12) warga Jalan Ahmad Yani Km 5,5 Komplek Cahaya Banjarmasin timur,Hasil penidikan sementara YP mengatakan bahwa dirinya mencuri kendaraan tersebut seorang diri dan katanya hanya unutk dipakai sendiri,untuk perbuatan nya tersebut YP dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara namun karena msih dibawah umur hanya akan diancam hukuman 1/3 nya walaupun tersangka seorang residivis.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.