Banjarmsin Amankan 2 Ons lebih Narkotika
Pada hari Senin tanggal 30 September 2013 di Aula Rupatama Polresta Banjarmasin pukul 14.00 wita di Pimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Suharyono Sik SH didampingi Waka Polresta Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo Sik dan Kasat Narkoba Banjarmasin NURYONO, SH, SIK melaksanakan press release pengungkapan jaringan Narkoba dengan barang bukti 2 ons lebih Narkotika jenis sabu - sabu dan ektasy dengan 3 orang tersangka.Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Suharyono Sik SH dalam press release mengatakan bahwa barang bukti 3 ons narkotika itu didapat dari 3 orang tsk dengan 2 kasus narkoba yang berhasil di ungkap Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin dan ini merupakan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat yang membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan peredaran Narkoba di kota Banjarmasin.
dalam kasus pengungkapan peredaran Narkoba di TKP Jalan Soetoyo S gang Bakti Banjarmsin Tengah pada hari kamis 19 September 2013 sekitar pukul 17.45 Wita pihak Sat Narkoba Banjarmasin berhasil mengamankan 2 orang Tsk yang mempunyai hubungan Ibu dan Anak yaitu HS(39) dan SY (18) dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 77,32 Gram sabu-sabu dan 436 butir ektasy yang disimpan dalam speaker aktive dirumah tersangka.sedangkan satu kasus peresaran Narkoba yang berhasil di bongkar di TKP Guest House Belatrik Kamar L Jalan Mufakat Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmsin Selatan Berhasil mengamankan 1 orang tersangka dengan inisial IR(34) dengan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 95,5 Gram dan 3 paket sabu seberat 0,20 gram,penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di losmen Belatrik setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP anggota mendapati tsk IR sedng berada di kamar seorang diri detelah di lakukan penggeledahan berhasil mendapatkan 3 paket sabu seberat 0,25 gram di dalam lubang kloset,kemudian anggota ada melihat Tsk membuang bungkusan dari jendela dan setelah dicari ditemukan tersangkut di atap tepat di bawah jendela kamar mandi dan setelah di buka ditemukan 1 paket besar sabu seberat 95,5 gram. Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Suharyono Sik SH mengatakan ke tiga tersangka di kenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,selain itu juga Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Suharyono Sik SH mengucapkan terimakasih peda masyaraky yang telah membantu Aparat kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba di Banjarmasin,selain itu juga Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Suharyono Sik SH mengatakan Semua pihak, keluarga, masyarakat, pemerintah serta petugas harus benar-benar menyatakan perang terhadap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Perang ini harus diwujudkan dalam kerja nyata secara bersama-sama dan bersinergi, guna menjadikan narkoba sebagai musuh bersama.Upaya dan sinergisitas unsur-unsur pimpinan masyarakat tersebut menjadi bagian penting dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan keluarga dan masyarakat.Seiring upaya keluarga dan masyarakat tersebut, pemerintah serta petugas dari Kepolisian juga memberi dukungan dalam kampanye-kampanye, serta penyuluhan antinarkoba di kalangan anak muda dan remaja. Anak sekolah harus diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi, namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang layak.selain melakukan tindakan preventif juga harus dilakukan tindakan represif,polisi meningkatkan operasi dan penangkapan para bandar besar dan kecil hingga pengedar atau pengecer.Artinya, mata rantai peredaran narkoba itu harus diputus secara hukum dan undang-undang yang berlaku, sehingga memberikan efek jera bagi para bandar hingga pengedar tersebut.
Tidak ada komentar