Banner

Banner

Pengumpul Solar Ilegal Ditangkap Sat Sabhara


Tiga orang warga diamankan Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin saat menurunkan ratusan liter solar dari Tugboat Seraton milik PT Tirta Cipta Mulya Persada Batam di kawasan Jln Tembus Mantuil RT 3 No 90, Sabtu (6/7) malam.Mereka yang diamankan adalah pemilik kelotok (perahu bermesin) Amir (35) warga Jln Antasan Bondan, kemudian kapten kapal tugboat Matius Ginting (53) warga Medan dan kepala kamar mesin Asmar (53)  warga Palembang.
dari keterangan petugas  malam itu saat Sat sabhara melakukan patroli mendapat info bahwa ada kapal tugboat yang tengah menurunkan solar ke sebuah kelotok.Diduga solar tersebut akan dijual kembali secara eceran oleh pemilik kelotok.Petugas pun langsung menuju ke lokasi penangkapan di dermaga PT Petro Andalan. Para pelaku pun terkejut saat melihat sejumlah petugas datang. Ketiganya kemudian digelandang bersama barang bukti sebanyak 23 jeriken berisi solar.
Menurut keterangan Amir, pekerjaan ini nekat ia lakukan karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga. Solar tersebut dibeli seharga Rp180 ribu per jeriken berisi 35 liter. Setiap menjual ia memperoleh keuntungan sebanyak Rp20 ribu. "Dijual ecer Rp200 ribu per jeriken ke lanting-lanting,"Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin Kompol Haryono MT membenarkan hal tersebut. "Untuk penanganan kasusnya sudah kita serahkan ke Satreskrim Polresta Banjarmasin

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.