Banner

Banner

Pengedar Obat Daftar G tanpa izin ditangkap


Pada hari Minggu Tanggal 21 Juli 2013, Anggota Sat Sabhara melaksanakan Pekat yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin Kompol Hariyono MT
sekitar jam 22.00 Wita berhasil mengamankan 1 ( orang ) yang kedapatan memiliki dan menjual obat daftar G berbagai jenis tanpa izin dari dinas kesehatan serta 1 ( satu ) bilah sajam jenis pisau TKP Pasar Cempaka dekat Harum manis.
Barang bukti :
- Obat DESTRO 2300 butir
- Obat DESITAP 2460 butir
- Obat SOMADRIL 9 keping, 6 butir.
- Obat ZENIT 6 butir
- 1 Bilah sajam jenis pisau
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan di Polresta Banjarmasin dan diserahkan ke keSatuan Reskrim dan Narkoba Polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.