Satuan reskrim Polresta Bjm Amanakan Kosmetik Palsu
Unit IV Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin menyita sebanyak 314 jenis kosmetik ilegal dari Toko Saputra di Jln Pangeran Antasari Banjarmasin, Jumat (17/5).Selain menyita ratusan kosmetik kecantikan, petugas juga menggelandang pemilik toko Hj Mahdalina, warga Jln Bumi Mas Raya No 9 RT 8 Pemurus Baru, untuk menjalani proses pemeriksaan.
Ratusan kosmetik yang diduga berasal dari Taiwan tersebut ditemukan petugas dari dua tempat yang berbeda. Di toko ditemukan sebanyak 251 botol dan sisanya 93 botol di rumah Hj Mahdalina.jenis kosmetik yang diamankan adalah 20 botol krim pemutih, krim pemutih berlabel SLDIMLL 15 botol, krim pemutih wajah siang 89 botol, krim pemutih wajah malam hari 87 botol, krim penghilang flek wajah 26, sabun muka 44 biji dan sabun muka tanpa merek 20 biji.Pihak kepolisian saat ini sudah menyerahkan beberapa sampel kosmetik tersebut ke Balai POM Banjarmasin untuk diperiksa. Meski di kotak kosmetik ada tertera nomor registrasi, namun petugas belum dapat memastikan bahwa barang tersebut sudah terdaftar.
menurut keterangan Kasat Reskrim Kompol Afner Juwono melalui Kanit IV Ipda Muryana. “Memang ada nomor registrasi di kotak kosmetik tersebut. Tapi sudah dicek di Balai POM Banjarmsin serta Balai POM Pusat ternyata tidak ada. Tapi kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari balai,”Tindakan pelaku yang menjual kosmetik tanpa izin tersebut dapat dikenakan pasal 197 KUHP. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,”
Tidak ada komentar